
BANTAENG, MELEKNEWS.ID — Memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Bantaeng mengeluarkan Imbaun kepada seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) melalui surat nomor: 132/PM.00.02/K.SN-01/05/2024, Selasa (14/05/2024)
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Bantaeng, Nur Wahni menuturkan kalau imbauan ini dikeluarkan sebagai Langkah awal dalam pencegahan pelanggaran yang mungkin dapat dilanggar oleh ASN.
Wahni meminta kepada ASN di Bantaeng untuk tidak terlibat dalam mensosialisasikan dan melakukan pendekatan kepada Partai Politik sebagai Bakal Calon Kepala Daerah Bantaeng periode 2024-2029
“Kami harap seluruh ASN Kabupaten Bantaeng dapat mengindahkan Imbauan yang kami keluarkan melalui surat ke Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng”, jelasnya.
Dalam surat tersebut Bawaslu Bantaeng juga meminta agar Sekda Bantaeng dapat memastikan seluruh pegawai ASN bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan Partai Politik
Selanjutnya, ASN juga tidak diperbolehkan menggunakan fasilitasi Negara yang dimiliki untuk kepentingan pribadi/kelompok/golongan yang diperuntukan sebagai penunjang pelaksanaan Pilkada Tahun 2024
“Imbauan ini kami keluarkan sebagai langkah pencegahan pelanggaran untuk Pilkada tahun 2024 yang berintegritas, jujur, adil dan damai”, jelasnya