Diduga Korupsi Pengelolaan DAK, Kejari Tetapkan Satu ASN Di Bantaeng Tersangka



BANTAENG, MELEKNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng kembali menetapkan satu orang ASN sebagai tersangka dalam kasus pidana korupsi di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng, Satria Abdi mengungkapkan kalau tersangka ditetapkan dalam perkara dugaan tipikor pengelolaan DAK Fisik tahun anggaran 2021.

“Tersangka yang ditetapkan yaitu berinisial NQ, seorang Perempuan dan ASN masih aktif bekerja di Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng,” kata Satria, Selasa (26/3/2024).

Satria Abdi menyebut, DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian yang bersumber dari APBN Tahun 2021 melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng sebesar Rp 6,6 Milyar.

Dana tersebut digunakan untuk Pembangunan Sarana Pertanian dan dilaksanakan secara swakelola oleh Kelompok Tani.

“Bantuan kepada 35 Kelompok Tani (Poktan) untuk Kabupaten Bantaeng pada tahun 2021 yang dananya bersumber dari Kementerian Pertanian berupa DAK Fisik,” ujarnya.

Dalam perkara ini, tersangka NQ memotong anggaran yang diterima oleh Kelompok Tani penerima bantuan.

“Total jumlah uang yang dipotong sebesar Rp291 juta, jumlah ini berdasarkan pengakuan dari saksi dan tersangka,” jelasnya.

Atas perkara ini, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar. []