114 PTPS Se- Kecamatan Bantaeng Mengikuti Rakor Peningkatan Kapasitas



BANTAENG, MELEKNEWS.ID — Sebanyak 114 orang PTPS mengikuti Rapat Koordinasi peningkatan kapasitas pengawas Tempat Pemungutan suara (PTPS) Se- Kecamatan Bantaeng pada pemilihan Umum tahun 2024. Kegiatan

ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Ningsih Purwanti, di Gedung Bhayangkari Polres Bantaeng pada Sabtu (3/2/2024).

Ketua Bawaslu mengatakan kalau PTPS yang merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan dan suksesnya Pemilu harus berani mengambil sikap dan keputusan terutama dalam menghadapi setiap kejadian yang tidak sesuai dengan prosedural di dalam TPS nantinya.

Ketua Bawaslu Bantaeng, Ningsih Purwanti (tengah)
sebela, Ketua Panwascam Bantaeng, Mabrur (kanan) , Kepala
Sekretariat Panwascam Bantaeng, Miranti Putri Pertiwi,Anggota Panwascam Bantaeng, Ahmad Marmi. Dan Panwascam Bantaeng, Akbar Tanjung saat pembukaan rakor peningkatan Kapasitas PTPS

“Kalian harus berani mengambil keputusan termasuk dalam menegur setiap kejadian yang tidak sesuai prosedural” ucapnya.

Bukan hanya itu PTPS juga harus berani menghadapi segala sesuatu yang terjadi di dalam TPS Termasuk ketika ada tekanan nantinya.

Selain itu Ketua Bawaslu juga mengimbau kepada para PTPS untuk selalu memperhatikan segala sesuatunya karena banyak hal yang bisa saja terjadi nantinya terutama ketika sudah masuk dalam tahapan perekapan.

Ketua Bawaslu menekankan kepada para PTPS untuk menjaga Profesionalisme, Integritas dan Netralitas dalam Pemilu yang sisa menghitung hari pelaksanaanya.

“Jaga Integritas, Netralitas dan Profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai PTPS” jelasnya.

Dalam kegiatan Bintek yang rencananya akan dilaksanakan selama dua hari ini dari Sabtu hingga Minggu 3 – Februari 2024 menghadirkan Abdillah Mustari sebagai pemateri di hari pertama.

Abdillah Mustari Memaparkan kalau tugas PTPS itu mulai dari penjemputan Ko mengawal serta mendengarkan hasil pemungutan suara pada Pemilu 2024 yang akan digelar 14 Februari 2024 nanti.

Dia juga menuturkan kalau PTPS itu harus jeli melihat dan memperhatikan segala sesuatu yang terjadi di dalam TPS.

“Perhatikan dengan seksama apapun yang terjadi di dalam TPS, Karena PTPS berhak menyampaikan keberatan didalam TPS” jelasnya

Hal ini dilakukan karena prinsip kerja Lebih bagus mencegah terjadinya pelanggaran.

Dia menjelaskan kalau dalam melaksanakan tugas nantinya jangan melakukan tindakan sewenang-wenang yang diluar kewenangannya.

PTPS dalam menjalankan tugasnya itu hanya memantau, menegur kemudian mencegah terjadinya kesalahan ataupun pelanggaran kemudian melakukan pencatatan sebagai pelaporan yang akan dituangkan dalam Laporan hasil pengawasan (LHP).

Abdillah Mustari kemudian menuturkan kalau sudah terlalu banyak kesalahan yang telah terjadi dimasa kami, maka janganlah buat kesalahan yang sama dimasa kalian.

“Biarkan kami punah dengan kesalahan yang telah kami buat
Akan tetapi celakalah kalian jika mengikuti kesalahan kami” tuturnya.

Olehnya itu maka kalian jadilah PTPS bermartabat dan pada akhirnya menghasilkan pemilu yang bermartabat.

Turut hadir dalam Kegiatan ini, Ketua Panwascam Bantaeng, Mabrur, Anggota Panwascam Bantaeng, Ahmad Marmin dan Andi Akbar Tanjung serta seluruh Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Bantaeng