Satresnarkoba Polres Bantaeng Berhasil Membekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba



BANTAENG, MELEKNEWS.ID — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantaeng kembali  meringkus satu terduga tersangka penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, Penangkapan ini dilakukan di BTN Metro Residence, Kampung Tanetea, Kecamatan Pa’jukukan, Kabupaten Bantaeng pada Minggu (3/9/2023).

Kasat Narkoba Polres Bantaeng, IPTU  Didi Sutikno M menyampaikan kalau penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat, terkait pelaku yang kerap melakukan penyalahgunaan Narkotika.

Kasat menjelaskan kalau atas dasar informasi tersebut, Tim langsung melakukan surveilance ke lokasi didampingi Kanit Lapangan, Aiptu Saharuddin
dan dibackup oleh anggota Polsek Pa’jukukang dan akhirnya berhasil meringkus seorang pria berinisial AL (37).

“AL diamankan berdasarkan Laporan Polisi  Nomor : LP.A /33/IX/2023/SPKT. Resnarkoba / Polres Bantaeng tanggal 3 September 2023,” tuturnya.

Kasat menjelaskan kalau Selain berhasil mengamankan tersangka, Tim Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti berupa
– 4 ( Empat ) Sachet berisi keristal bening  di duga shabu dgn berat ± 2,87 gram
– 1 ( Satu ) Unit mobil Agya Nopol DD 1351 FB
– uang tunai RP. 1.600 000
Dan sejumlah barang bukti lainnya

Terduga Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk proses lebih lanjut.

“Kini sudah kita amankan di Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut” tuturnya.

Kasat menegaskan kalau terkait penyalahgunaan narkoba pihaknya akan menindak tegas dan tidak pandang bulu.

“Kepolisian akan tetap menindak bagi siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Tidak ada pandang bulu, jika terlibat maka akan kita tindak,” tegasnya.