BANTAENG, MELEKNEWS — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng akhirnya melakukan pemanggilan kepada Kepala Desa Nipa-nipa, Suardi Nurbin yang diduga telah menolak kehadiran Panwascam Pa’jukukang.
Kejadian tersebut terjadi pada saat akan dilaksanakan pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang akan digelar di Kantor Desa Nipa-nipa, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan pada Minggu (12/2/2023) lalu.
Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bantaeng, Ningsih Purwanti.
Mengatakan kalau pemanggilan Kepala Desa Nipa+nipa ini dilakukan untuk memintai klarifikasi terkait kisruh tersebut
Dia menyampaikan kalau hal tersebut terjadi karena adanya kesalahpahaman antara Panwascam Pa’jukukang dan Kepala Desa Nipa-nipa.
“Pada saat itu terjadi Miskomunikasi antar Panwascam dengan Kepala Desa Nipa-nipa” ucapnya usai meminta keterangan klarifikasi dari Kepala Desa Nipa-nipa pada Kamis (16/2/2023).
Ningsih menjelaskan kalau Kepala Desa Nipa-nipa dalam proses Klarifikasi tersebut telah menyampaikan permohonan maafnya sekaligus berjanji akan selalu membangun kerjasama dengan pihak penyelenggara Pemilu kedepannya.
“Dia telah meminta maaf sekaligus membuat pernyataan dan berjanji akan membangun sinergitas dengan penyelenggara pemilu” jelasnya.
Ningsih menuturkan kalau dalam perjanjian tersebut berisi kesepakatan untuk saling memaafkan satu sama lain dan saling berkontribusi dalam mensukseskan penyelenggaraan pemilu.
Ningsih berharap dengan adanya kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak terjadi lagi kedepannya.
Sebelumnya diberitakan Ketua Panwascam Pa’jukukang, Andi Bunga mengecam penolakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Nipa-nipa kepada Panwascam.
Hal tersebut juga membuat Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Muhammad Saleh turut mengecam hingga angkat bicara, Dia mengatakan kalau tidak ada hak Kepala Desa untuk menolak kehadiran Panwas.
Ketua Bawaslu mengatakan kalau giat yang dilakukan di Kantor Desa Nipa-nipa tersebut adalah giat PPS bukan kegiatan Kepala Desa ” giat tersebut adalah giat PPS bukan kegiatan Kepala Desa” ujarnya Minggu (12/2/2023) lalu.
Menurutnya diundang atau atau tidak, dalam hal semua kegiatan Kepemiluan Panwas bisa hadir untuk melakukan pengawasan.(shkm)