JAKARTA, MELEKNEWS — Kabar tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dihapus terus menuai komentar dikalangan para tenaga pendidikan.
Hal tersebut terjadi karena dianggap pasal TPG yang tak ada dalam RUU Sisdiknas tersebut.
Padahal tunjangan profesi guru selama ini telah menjadi data tarik tersendiri bagi masyarakat agar tertarik menjadi guru. Menilik TPG menjamin kesejahteraan guru.
Selama ini tunjangan profesi guru atau TPG hanya dapat diperoleh bagi guru yang telah lolos uji sertifikasi.
Menyikapi hal tersebut Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menegaskan bahwa RUU Sisdiknas memastikan guru ASN dan non ASN bakal mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN.
Dia menyebutkan kalau Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan.
Dia juga menyebutkan kalau untuk guru non PNS nantinya mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan, olehnya itu Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.
Dampak positif dari hal tersebut adalah program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.
Sedangkan aturan yang bakal mengatur tunjangan profesi guru ASN adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Sedangkan untuk Guru non PNS adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.
Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.
Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
Berikut nominal tunjangan profesi guru yang berlaku di UU sebelumnya:
Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Gaji PNS Golongan I.a: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp
2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp
3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Diketahui bahwa Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan Kemendikbud pada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, seorang guru wajib memiliki sertifikat pendidik yang dapat diperoleh dari program pendidikan guru atau PPG.
Adapun PPG digelar di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk oleh Kemendikbud, sebagai pengganti akta IV yang telah dihapus.
PPG sendiri merupakan pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang bertujuan agar mahasiswa punya keahlian khusus yang dimiliki oleh guru.







