News  

Terkait Gaji dan Formasi, ini Tiga Aturan Baru PPPK Guru 2023



JAKARTA, MELEKNEWS — Terkait Pegawai Pemerintah Dangan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2023 Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengumumkan 3 aturan baru.

Nadiem menjelaskan kalau 3 aturan baru ini terkait formasi dan gaji guru PPPK 2023. Dua juga mengatakan kalau Selama ini pihaknya terus mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk mengangkat guru. Namun ternyata ada permasalahan yang kompleks sehingga perlu aturan baru bagi guru PPPK pada 2023.

Yan pertama kata, Nadien jika hingga Maret 2023 Pemda tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan PPPK Guru, maka pemerintah akan melengkapi formasi tersebut.

Menurutnya kalau aturan tersebut sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan atas restu Pak Presiden Joko Widodo, nanti pemerintah pusat yang akan melengkapi formasi.

Selama ini, aduan para guru kepada Kemendikbud Ristek dan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI adalah masih banyak Pemda yang enggan mengajukan formasi guru sesuai jumlah guru yang telah lulus passing grade PPPK 2021.

Banyak guru yang telah putus kontrak dengan sekolah, terutama guru sekolah swasta padahal sudah lolos Passing grade

Namun karena Pemda tak kunjung mengangkat PPPK, mereka memilih banting setir ke profesi lain. Jadi kata
Nadiem kalau pihaknya masih terus mendorong Pemda mengangkat guru agar bisa menjadi ASN PPPK.

Dia menyebut Walaupun ada ketidaksempurnaan pada pelaksanaan PPPK Guru, namun tahun lalu sudah ada 300 ribu guru diangkat ASN PPPK. Tahun ini 320 ribu guru juga siap diangkat ASN PPPK.

Kebijakan kedua, setelah berkoordinasi lintas kementerian, Nadiem juga memperingatkan Pemda jika gaji dari pemerintah pusat untuk PPPK guru tidak boleh digunakan untuk hal lain. Karena menurutnya Itu adalah haknya para guru. Sekalipun itu untuk kebutuhan pendidikan.

Pada rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI beberapa waktu lalu, banyak anggota dewan yang mempertanyakan transfer gaji guru tidak digunakan untuk para guru. Gaji para guru ini berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan sudah beberapa kali di transfer ke masing-masing Pemda di Indonesia.

Karena itu, pada kebijakan atau aturan ketiga di tahun 2023 anggaran gaji PPPK Guru akan ditransfer ke Pemda bila Pemda sudah mengangkat para guru yang sudah lolos passing grade. “Dengan aturan di tahun 2023 ini, semoga berjalan semestinya karena keberhasilan kita mencetak Sumber Daya Manusia unggul ada di tangan guru Indonesia,” jelas dia.

Selain 3 aturan baru di tahun 2023, Nadiem juga meminta dengan tegas Pemda mengangkat guru penggerak. Saat ini sudah ada 50 ribu guru penggerak.

“Mohon secepatnya Pemda mengangkat guru penggerak, menjadi kepala sekolah dan pengawas,” kata Nadiem.