
BANTAENG, MELEKNEWS – 31 personil Polres Bantaeng melakukan pengawalan dan pengamanan pada proses eksekusi tanah dan bangunan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) kabupaten Bantaeng di jalan Mangga, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan pada Kamis (15/12/2022).
Kabag OPS Polres Bantaeng, Kompol Aswar Anas dan Kapolsek Bantaeng, AKP Agus Purnama yang memimpin langsung pengawalan eksekusi tersebut bersama tim eksekusi dan juru sita dari Pengadilan Negeri Bantaeng.
Kabag Ops mengaku kalau sebelumnya telah melakukan langkah persuasif kepada Pemohon dan Termohon.
Dia menjelaskan kalau anggota Polres Bantaeng yang diturunkan di lokasi eksekusi tersebut untuk melakukan pengawalan dan pengamanan sesuai dengan permintaan dari Pengadilan Negeri Bantaeng
“Alhamdulillah pelaksanaan eksekusi ini dapat berjalan dengan aman dan lancar karena pihak tergugat keluar dengan baik dan sangat kooperatif” jelasnya.
Sementara itu Panitra Pengadilan Negeri Kabupaten Bantaeng, Mariani mengatakan kalau proses eksekusi ini menindaklanjuti isi risalah lelang nomor 821/72/2019. Tanggal 09 Agustus 2019 dan Putusan Pengadilan Negeri kabupaten Bantaeng, nomor 4/Pdt.Bth/2021/PN Ban Tanggal 21 Oktober 2021. Jo putusan pengadilan Tinggi Makassar. Nomor: 26/PDT/2022. PT MKS Tanggal 10 Maret 2022. Jo putusan Mahkamah agung Republik Indonesia, Nomor: 2399 K/Pdt Tanggal 01 Agustus 2022, dalam perkara
Muh. Takdiratul Amran sebagai pemohon Eksekusi dan Endang Usman Perwitasari Sebagai tergugat.
Panitra juga mengucapkan
Rasa hormat dan terimakasih kepada seluruh jajaran Kepolisian Resort Bantaeng yang telah mengawal proses eksekusi.
“Terimakasih atas dukungan polres Bantaeng yang telah mengawal dan mengamankan sehingga proses pelaksanaan eksekusi dapat berjalan aman dan lancar.”ucapnya
Diketahui bahwa tanah dan bangunan seluas 82 M2 yang menjadi objek eksekusi tersebut sebelumnya menjadi sengketa.
Dalam sengketa tersebut Pemohon Takdiratul Amran sebagai Pemohon dan Endang Usman Perwitasari sebagai termohon.
Dan setelah adanya keputusan tetap dari pengadilan maka dilakukan eksekusi diatas tanah tersebut selanjutnya diserahkan kepada Muh. Takdiratul Amran sebagai pemohon Eksekusi,(Shkm).