BANTAENG, MELEKNEWS — Bupati Bantaeng, Ilham Azikin mengukuhkan Pengurus Forum Koordukcapil yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemanfaatan Data oleh OPD yang berlangsung di Gedung Balai Kartini, Jalan Kartini, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan pada Senin (25/10/2021).
Selain itu juga dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan oleh Desa se-Kabupaten Bantaeng, yang dimana nantinya
Forum ini akan mempersiapkan langkah menuju pelayanan kependudukan berbasis desa dan kelurahan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Ali Imran mengatakan, inovasi ini akan segera diberlakukan di Bantaeng. Tujuannya, untuk mempermudah masyarakat melakukan pengurusan kependudukan dan catatan sipil.
Dia menyebut, ke depan sebagian besar layanan kependudukan tidak lagi berpusat di Kabupaten. Dia mengaku, kebutuhan masyarakat untuk kependudukan ini harus bisa selesai di tingkat desa atau kelurahan.
“Ke depan sebagian besar layanaan Adminduk bisa diselesaikan di tingkat desa dan kelurahan. Jadi tidak ada lagi penumpukan di Kabupaten,” jelas dia.
Dia mengatakan, percepatan layanan inovasi ini akan terus dipantau. Dia menyebut, sudah ada beberapa desa yang sudah memulai rencana pelayanan berbasis desa dan kelurahan ini.
“Kita sudah melakukan uji coba di Desa Biangloe. Hasilnya sangat memudahkan,” jelas dia.
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari pengukuhan petugas koordukcapil yang telah dilaksanakan pada waktu yang lalu. Tujuannya untuk memberikan ruang berkreasi dan kesempatan yang lebih luas kepada teman-teman koordukcapil agar dapat berperan lebih optimal dalam rangka pelaksanaan tugas-tugasnya untuk memfasilitasi pelayanan administrasi kependudukan yang semakin baik dan berkualitas.
Dia juga menyampaikan bahwa Bantaeng telah mendapatkan persetujuan Pemanfaatan Data Kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri sebanyak 22 OPD yang diperoleh secara bertahap yaitu sebanyak 6 OPD pada tahun 2020 dan 16 OPD lagi pada tahun ini.
“Jumlah 22 OPD ini menjadikan Bantaeng sebagai pemecah rekor di Sulsel, karena untuk saat ini masih ada Kabupaten/Kota yang belum mendapatkan persetujuan dari Kemendagri. Dengan penandatanganan Petunjuk Teknis ini, akan menjawab permasalahan dan kebutuhan verifikasi dan validasi data kependudukan berbasis NIK yang sering menjadi sumber kekisruhan selama ini,” katanya.
Bupati Bantaeng, DR Ilham Azikin mengatakan, koordukcapil merupakan salah satu solusi untuk mengatasi hambatan yang selama ini dialami oleh warga desa dalam mengakses layanan adminduk. Pendekatan ini telah berjalan di Bantaeng sejak tahun 2018, dan sampai saat ini setiap Desa dan Kelurahan telah memiliki Koordukcapil di Desa dan telah berkembang mencapai 73 orang.
“Saya atas nama Pemerintah Daerah memberikan apresiasi terhadap Inovasi Layanan Adminduk Berbasis Kewenangan Desa (LABKD) atau Layanan Adminduk Berbasis Kelurahan dan Desa yang diinisiasi oleh Disdukcapil melalui pendampingan yang intensif dari KOMPAK,” jelas bupati bergelar doktor pemerintahan ini.
Berkaitan dengan penandatanganan petunjuk teknis kerjasama pemanfaatan data kependudukan oleh OPD dan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Disdukcapil dengan Pemerintah Desa, Bupati berharap agar momentum ini akan menjadi jawaban terhadap persoalan dan kebutuhan verifikasi dan validasi data kependudukan berbasis NIK dapat segera teratasi. Dia menyebut, intervensi pemerintah saat ini semuanya telah berbasis data.
“Kebijakan-kebijakan kita, itu diambil berdasarkan data. Tentu data ini yang menjadi ujung tombaknya adalah Kordukcapil kita,” jelas dia.(*)