Daerah  

SPKLU Dipasang di Sekolah dan Kantor Pemkab Bantaeng Jadi Sorotan



BANTAENG, MN.ID — Pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di sejumlah instansi pemerintahan dan sekolah di Kabupaten Bantaeng meninggalkan banyak tanda tanya. Bukan hanya soal manfaatnya bagi publik, tetapi juga kejelasan status aset, alur anggaran, dan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

Penelusuran awal menunjukkan, pemasangan SPKLU di sejumlah titik itu bermula dari perkenalan seorang pihak bernama Karaeng Eki kepada Perusahaan Daerah (Perseroda) setempat.

Belakangan, Perseroda selaku BUMD justru menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan perusahaan tersebut. Langkah ini kemudian berlanjut pada PKS antara Perseroda dan Pemerintah Kabupaten Bantaeng, yang disinyalir menjadi dasar pemasangan unit SPKLU di kantor-kantor SKPD dan sekolah.

Persoalannya, hingga kini belum ada kejelasan mengenai sejumlah aspek mendasar dari proyek ini.

Saat dikonfirmasi, baik pihak yang membawa perusahaan, maupun pihak Perseroda tidak memberikan jawaban soal status dan pengelolaan SPKLU tersebut.

Tidak ada penjelasan resmi siapa pengelola harian unit-unit SPKLU itu. Tidak ada kejelasan apakah SPKLU tersebut berstatus fasilitas umum atau fasilitas privat. Tidak ada informasi terbuka soal tarif, mekanisme pembayaran, maupun pembagian hasil antara pihak-pihak yang terlibat.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: untuk apa SPKLU dibangun di kantor pemerintahan dan sekolah jika tidak ada kejelasan pengelolaan?

Fakta bahwa SPKLU dipasang di lahan dan bangunan milik pemerintah daerah memunculkan persoalan hukum tersendiri.

Hingga kini belum ada kejelasan apakah unit-unit SPKLU tersebut sudah tercatat sebagai Barang Milik Daerah. Jika belum, maka ada potensi aset milik pihak swasta atau BUMD berdiri di atas aset negara tanpa kontrak sewa yang jelas.

Selain itu, belum ada keterbukaan soal siapa yang menanggung biaya listrik bulanan. Jika meteran SPKLU tidak terpisah dari meteran gedung kantor atau sekolah, maka besar kemungkinan beban listriknya ditanggung oleh anggaran rutin instansi tersebut.

Pola kerja sama yang berlapis, dari perkenalan personal, PKS antara BUMD dan swasta, hingga PKS antara BUMD dan Pemkab, mengindikasikan proyek ini tidak dirancang berdasarkan kebutuhan riil masyarakat Bantaeng.

Pemasangan di kantor dinas dan sekolah justru membatasi akses publik. Padahal, SPKLU yang dibiayai atau difasilitasi oleh negara seharusnya ditempatkan di ruang publik yang mudah diakses, bukan di lingkungan yang memiliki batasan birokrasi dan jam operasional.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bantaeng maupun Perseroda terkait nilai investasi, sumber anggaran, serta dasar studi kelayakan proyek ini.

Jika tidak segera ada kejelasan, proyek ini berpotensi menjadi temuan kerugian daerah. Unit SPKLU yang tidak terpakai, tidak dikelola, dan tidak jelas status asetnya hanya akan menjadi monumen fasilitas publik yang mubazir.

Publik berhak mempertanyakan apakah ini murni upaya mendorong transisi kendaraan listrik, atau hanya proyek infrastruktur yang dikerjakan tanpa perencanaan matang dan minim akuntabilitas?

Rilis ini merupakan bagian dari laporan investigasi awal. Redaksi membuka hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut, termasuk Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Perseroda, dan pihak swasta terkait.