
Tapi, lanjut Nasir, dengan adanya rest area di Desa Bonto Jai, maka Bupati pada waktu itu mengeluarkan kebijakan dengan memperluas cakupan kerja petugas kebersihan hingga perbatasan Bantaeng – Jeneponto.
Sedangkan di sebelah timur kota bantaeng, juga hanya sampai di batas kota depan kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD). Tapi Bupati mengeluarkan kebijakan pengecualian, yaitu Pasar Lambocca, Desa Biangkeke dan Pantai Marina Desa Baruga, Kecamatan Pa’jukukang.
Nasir berharap, masyarakat harus mengetahui batas-batas wilayah kerja petugas kebersihan sehingga tidak muncul kesalahpahaman. “Saya berharap masyarakat bisa memahami petugas kami karena wilayah kerjanya sudah diatur berdasarkan Perda dan Perbup”, harapnya.
Terkait TPA Bonto Salluang yang sudah tidak mampu lagi menampung sampah buangan dua tahun kedepan, Nasir mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan ke Pemkab agar segera mencari lokasi lain. Kemungkinan, kata dia, lokasi TPA yang akan datang dipindahkan ke Kecamatan Pa’jukukang. “Rencananya, lokasi TPA yang baru di Kecamatan Pa’jukukang”, pungkasnya.







