
Dikatakan Agusliadi, berdasarkan regulasi yang ada, yaitu minimal regulasi kampanye dan regulasi lain yang terkait, intinya bermuara pada dua poin. Pertama, kata dia, terkait jadwal yang dimaknai sebagai waktu kampanye. Kedua, posisi Uji’ hari ini siapa?
Menurut Agusliadi, unggahan Marlia Kamaruddin belum bisa ditetapkan sebagai pelanggaran karena Uji’ yang ditokohkannya itu, bukan sebagai peserta yang di dalamnya terikat regulasi yang mengatur tahapan pemilu.
Dia juga menjelaskan, bahwa ASN tersebut mengunggah tidak dalam masa kampanye. “Hari ini (sebelum dan sesudah, dalam jangka waktu dekat) belum masa kampanye”, jelasnya.
Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Bantaeng, Muhammad Saleh. Kata dia, postingan tersebut belum termasuk kategori pelanggaran karena belum ada calon Bupati. “Kalau postingan ini belum masuk kategori krn blm ada calon Bupati”, ujarnya.
Meski demikian, Saleh berjanji akan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebagai bahan koordinasi dengan KASN, lanjut Ketua Bawaslu, pihaknya akan menelusuri postingan ASN yang bersangkutan. “Kami akan telusuri postingan-postingannya dan berkoordinasi dengan KASN”, pungkasnya.
Ditambahkan Agusliadi, mengenai kapan pilkada Bupati, sudah ada aturannya. Berdasarkan regulasi, UU Pilkada Pasal 201 ayat 8, bahwa Pilkada dijadwalkan November 2024.




