BANTAENG, MELEKNEWS — Tenaga Kesehatan usia 60 tahun menjadi prioritas Dinas Kesehatan Bantaeng dalam melakukan vaksinasi internal.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng, dr Armansyah, Minggu, (14/2/2021), mengatakan, hal ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Nomor : HK.02.02/I/368/2021.
Vaksinasi untuk Nakes usia 60 tahun telah mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dengan begitu, berarti sudah dapat dilakukan vaksinasi terhadap mereka yang berusia 60 tahun.
Meski demikian, kata Kabid, tidak sertamerta juga mereka langsung divaksin. Sebelum menyuntikkan vaksin Covid-19, para Nakes diusia tersebut harus diperiksa tekanan darahnya. Apalagi, kalau ada diantaranya yang memiliki riwayat penyakit bawaan, misalnya hypertensi.
Dikemukakan Arman, sejak tanggal 2 – 12 Februari 2021, terakumulasi telah divaksin sebanyak 737 orang dari 1.286 peserta. Sisanya, kata dia, 326 tertunda, 223 batal.
Penyuntikan sinovac tahap dua, lanjut Kabid, dijadwalkan, 16 Februari 2021. “Insya Allah, untuk vaksinasi tahap dua bagi tertunda, akan dilaksanakan 16 Februari”, katanya.