Diungkapkan Sirajuddin, selain pepohonan yang menjulang tinggi, juga ada tanaman rotan yang sulit ditemukan di tempat lainnya. Hutan rotan tersebut tidak ada yang berani mengambilnya walau satu pohon karena adanya larangan dari tetua adat setempat. “Tidak ada warga yang berani mengambil. Semuanya takut, sehingga pohon rotan tersebut tumbuh lestari. Usianya sudah ratusan tahun, sama dengan pohon-pohon besar lainnya”, urai Kades.
Menurutnya, kalau ada yang berkunjung ke kawasan tersebut dan ingin masuk ke hutan Karama’, harus didampingi oleh “pinati” (juru kunci gunung Karama’). “Bukan berarti tidak ada sama sekali yang datang ke hutan itu. Hanya saja mereka harus didampingi oleh pinatinya hutan Karama'”, jelasnya.
Kata dia, dimasa pemerintahannya, tidak terlarang bagi tamu Pemerintah Desa Labbo dan ingin berkunjung ke hutan tersebut. Hanya saja, tentunya, kata dia lagi, selain didampingi oleh pinati, tetamu ini juga harus mematuhi aturan yang ditetapkan sang pinati.
Ditanya, apa akibat yang terjadi apabila ada orang dari luar yang langsung masuk ke hutan itu? Mengutip penuturan Nurdin (pinati), salah satu akibatnya adalah, orang tersebut akan tersesat dan tidak dapat menemukan jalan pulang. Bahkan bisa berakibat fatal, yakni orang yang mencoba nekat dan melanggar tata aturan yang ada, dia akan menghilang di hutan itu dan tidak akan ditemukan kecuali dengan ritual khusus.
Berupa apa peninggalan Belanda tersebut? Sirajuddin mengatakan, ada dua yang diyakini penduduk setempat sebagai peninggalan kolonial Belanda. Yang pertama adalah, gua yang diduga sebagai tempat beristirahat sekaligus pertahanan tentara Belanda.


