BANTAENG, melek news – Maraknya perbincangan terkait Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kabupaten Bantaeng membuat Kepala Satpol PP Bantaeng dan Pemadam Kebakaran (Damkar), Abdullah angkat bicara.
Dia menyebutkan kalau pihaknya sangat menyesalkan kejadian ini dan dirinya masih akan menunggu hasil dari proses hukum yang dijalani terduga pelaku sebelum mengambil tindakan
“Kami saat ini masih menunggu proses hukumnya jelas baru mengambil tindakan” tuturnya.
Dia juga mengaku akan memecat anggota Satpol PP tersebut jika terbukti telah melakukan pencabulan.
Hal itu dia lakukan karena oknum Satpol PP tersebut telah dianggap mempermalukan dan melanggar kode etik secara organisasi.
“Kami akan pecat jika beliau terbukti telah melakukan pencabulan karena telah melanggar kode etik” ucapnya kepada narasi baru, Minggu (27/12/2020).
Menurut, Abdullah kalau, terduga pelaku yang berinisial SS (27) tahun saat ini masih berstatus sebagai tenaga kontrak.
“SS ini adalah anggota Satpol PP dan sudah bertugas kurang lebih 4 tahun sejak tahun2016 lalu” tuturnya.
Sebelum kejadian ini terkuak, kata Abdullah SS ditugaskan di kediaman pribadi wakil Bupati Bantaeng, Haji Sahabuddin” tuturnya
“Secara umum tenaga kontrak kita tugaskan di penjagaan, dan dia kami tugaskan di kediaman pribadi Wakil Bupati Bantaeng” jelasnya.
Abdullah berharap kedepannya mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi terjadi hal serupa terhadap anggota baik itu tenaga kontrak(non pns) maupun Asn yg ada dilingkungan sat.polPP dan pemadam kebakaran
Sebelumnya oknum Satpol PP diduga telah melakukan pencabulan kepada seorang bocah yang masih berusia 7 tahun.
Ironisnya lagi bocah yang berinisial NR tersebut merupakan adik iparnya sendiri
Paur Humas Polres Bantaeng, AIPTU Sandri menyampaikan kalau terduga pelaku telah mengakui semua perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi oleh Polisi.
Menurut Sandri Kalau korban bukan hanya sekali mengalami tindakan pencabulan akan tetapi sudah kerap kali dan itu sudah dimulai sejak sehari pasca banjir bandang melanda kabupaten Bantaeng pada 12 Juni 2020 lalu.
“Korban ini sudah mengalami pencabulan sehari setelah banjir bandang melanda Bantaeng yang pada saat itu korban kebetulan bermalam di rumah terduga pelaku yang merupakan kakak iparnya” ucap Sandri Sabtu (26/12/2020).
Sandri melanjutkan kalau sehari setelah banjir itu terduga pelaku sudah melakukan pencabulan dengan mencium-cium, mencolek-colek korban hingga menyentuh bagian intim korban
Menurutnya Saat itu, SS sempat mengancam akan memukul korban jika perbuatannya diungkapkan kepada orang lain.
Kakak korban HP yang merupakan istri terduga Pelaku SS sempat menaruh curiga karena selalu melihat NR dicium oleh oleh suaminya..
“Istrinya terus bertanya-tanya, kenapa selalu dicium-cium adek nya. SS beralasan karena rasa sayangnya sebagai adiknya sendiri sehingga memperlakukan NR seperti itu,” ujarnya.
Karena penasaran, HP kemudian langsung menanyakan hal tersebut kepada afiknya, NR dan terungkaplah aksi pencabulan, SS yang selama ini dia lakukan kepada adiknya pada Rabu, 23 Desember 2020 pukul 15.30 Wita.
Tidak terima dengan tindakan yang dialami oleh adiknya, HP kemudian melapor ke Polres Bantaeng pada, Kamis, (24/12/2020) pukul 19.30 Wita.
Laporan kasus dugaan pencabulan inipun langsung di sikapi oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SS di rumahnya di Kampung Jagung, Kelurahan Malilingi, Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, pada malam itu juga pukul 01.30. (SHKM).