BANTAENG, melek news – Aksi bejat yang diduga dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Bantaeng akhirnya bergulir di kepolisian.
Anggota Satpol PP Bantaeng yang berinisial, SS ini ditangkap karena diduga telah mencabuli adik iparnya sendiri, NR yang masih berumur 7 tahun.
Menurut Paur Humas polres Bantaeng, AIPTU Sandri kalau aksi bejat terduga pelaku ini telah dilakukan sejak sehari setelah banjir bandang melanda Bantaeng pada 12 Juni 2020 lalu
“Saat itu korban bermalam di rumah terduga pelaku yang merupakan kakak iparnya sendiri, dan sehari setelah banjir perbuatan tak senonoh itu di alami korban” ucap Sandri Minggu (27/12/2020).
Lanjutnya lagi kalau disaat itu korban mengalami pencabulan dengan di colek hingga di cium bahkan pelaku menyentuh bagian intim korban.
“Pelaku pencabulan mencium-cium, mencolek-colek korban hingga menyentuh bagian intim korban,” kata Paur Humas Polres Bantaeng.
Saat itu, SS sempat mengancam akan memukul NR apabila perbuatannya diungkapkan kepada orang lain.
Belakangan kakak korban, HP (20) yang merupakan istri SS mulai curiga karena selalu melihat NR dicium oleh SS.
“Istrinya terus bertanya-tanya, kenapa selalu dicium-cium adek nya. SS beralasan karena rasa sayangnya sebagai adiknya sendiri sehingga memperlakukan NR seperti itu,” ujarnya.
Kemudian, HP yang masih penasaran bertanya langsung kepada NR dan disitulah baru terungkap semua perbuatan SS.
Diketahui, tindakan pencabulan terakhir dilakukan pada Rabu, 23 Desember 2020 pukul 15.30 Wita.
HP yang mengetahui hal itu, melapor ke Polres Bantaeng pada, Kamis, (24/12/2020) pukul 19.30 Wita.
Setelah itu, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SS di rumahnya di Kampung Jagung, Kelurahan Malilingi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, pada malam itu juga pukul 01.30.
Pelaku pencabulan adik ipar sendiri, SS (27) saat ini telah di tahan Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bantaeng
Ketika ditangkap, Polisi juga menemukan senjata tajam jenis taji yang berada di badan SS.
Hasil pemeriksaan, SS mengakui seluruh perbuatan yang telah dilakukannya kepada NR.
“Pada saat dilakukan interogasi dan pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya,” tuturnya.
Atas perbuatannya itu, SS dikenakan Pasal 81 ayat 1 jo pasal 76d Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.