Bocah 7 Tahun Jadi Korban Pencabulan di Bantaeng

Jumat, 25 Desember 2020 | 23:26 WITA
Penulis :

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

BANTAENG, melek news – Unit Reserse Mobil (Resmob) Polres Bantaeng akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur pada Jum’at (25/12/2020).

Pengungkapan dan Penangkapan terduga pelaku menyetubuhi nak dibawah umur ini berdasarkan Laporan polisi LP-B / 320 / XII / 2020 / RES. BANTAENG.

Kejadian ini bermula saat korban yang berinisial, NR yang baru berusia 7 tahun
Ini kerap bermalam di kakaknya yang berada di jalan Mongisidi, kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Kakak korban, HP (20) tahun sendiri baru mengetahui bahwa adiknya telah mengalami tindakan tak senonoh setelah korban mengaku telah mengalami kekerasan seksual

Dugaan Kekerasan seksual yang dialami Oleh korban tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2020 sekitar pukul 15.30 WITA di jalan Mongisidi, Kelurahan Bontu rita, kecamatan Bissappu, kabupaten Bantaeng.

Mendengar cerita adiknya, HP kemudian membawa NR kerumah sakit dan sempat mendapatkan perawatan medis.

Tak terima dengan apa yang dialami adiknya, kakak korban pun kemudian melapor ke Mapolres Bantaeng pada hari kamis tanggal 24 desember 2020, pukul 19.30 wita.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pulbaket pada hari Jum’at 25 Desember 2020 unit Resmob Polres Bantaeng kemudian mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur yang berinisial, SS (27) tahun ini sedang berada di kediaman orang tuanya yang beralamat di kampung Jagung, kelurahan Malilingi, Kecamatan Bantaeng, kabupaten Bantaeng.

Terduga pelaku pencabulan anak, SS ini merupakan Suami dari pelapor sendiri, HP dan juga merupakan Kakak Ipar dari Korban bekerja sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol. PP) kemudian di ringkus dan dibawa ke Mapolres Bantaeng.

Paur Humas Polres Bantaeng, AIDA Sandri mengatakan kalau terduga pelaku Pencabulan anak tersebut saat di interogasi dan pemeriksaan mengakui semua perbuatannya.

“Terduga pelaku ini saat di interogasi mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan” ucap Sandri.

Menurut Sandri saat terduga di tangkap juga ditemukan sebilah sajam jenis Taji.

“Pada saat terduga ditangkap dilakukan penggeledahan ditubuhnya dan ditemukan sebilah senjata tajam” tuturnya.

Sementara itu Kapolres Bantaeng, AKBP Rachmat Sumekar menyampaikan kalau terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dia saat ini sudah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut” tuturnya

Untuk terduga akan diancam Pasal 81 ayat 1 jo pasal 76d uu ri no 17 th 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti uu ri no 1 thn 2016 ttg perubahan kedua atas uu ri no 23 th 2002 ttg perlindungan anak.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)” jelasnya.(SHKM).