BANTAENG, melek news – Kasus kecelakaan kerja yang menewaskan dua orang Tenaga kerja Asing (WNA) di perusahaan PT Huadi Nickel Alloy pada Minggu (8/11/2020) terus bergulir.
Terkait dengan hal tersebut anggota DPRD dari komis B kabupaten Bantaeng bersama pihak kepolisian dan Dinas Ketenaga kerjaan Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan dan investigasi di lokasi tempat terjadinya kecelakaan kerja tersebut di Perusahaan pengolahan Nickel ini.
Menyusul tewasnya dua TKA asal China itu, Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantaeng dari Partai Gerindra, Didik Sugiarto menyebut adanya kelalaian dari pihak perusahaan.
“Putus talinya karena keras angin makanya terus bergesekan dan tidak sering dikontrol. Jadi termasuk ada kelalaian,” kata Didik Sugiarto beberapa waktu yang lalu
Menurutnya, saat dia mengunjungi lokasi kejadian, keterangan dari pihak perusahan juga mengakui bahwa adanya kelalaian yang dilakukan.
Namun, kata dia, selain faktor kelalaian dari pihak perusahaan juga disebabkan karena kondisi alam yaitu angin yang kencang membuat adanya gesekan tali crane hingga putus.
Karenanya, besi seberat 30 ton yang diangkat menggunakan crane terjatuh dan dua TKA yang bertugas saat itu ikut terjatuh.
“Tapi lebih besar itu karena kondisi alam. Pemasangan besi ketinggian 25 ke 28 meter. Kronologis kejadiannya besi dulu baru orangnya jatuh. Berat bebannya 30 ton,” ujarnya.
Kecelakaan kerja sudah terjadi sebanyak dua kali yang menewaskan tiga pekerja dalam dua bulan terakhir
Olehnya itu, Didik Sugiarto sangat menyesalkan atas kecelakaan kerja yang terjadi secara barulang.
“Cuman yang saya sesalkan dalam dua bulan berturut-turut terjadi tiga nyawa. Makanya kepada pihak perusahan saya tidak mau kembali terjadi,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya akan memanggil pihak PT Huadi untuk memberikan keterangan resmi terkait kejadian itu di kantor DPRD Bantaeng.
“Nanti kita akan hearing ke DPRD untuk meminta keterangan pihak perusahaan. Nanti awal bulan 12,” tambahnya.
Sementara itu pihak pengawas ketenagakerjaan Provinsi Sulsel wilayah 4, Andi Sukri mengatakan kalau setiap kecelakaan kerja yang terjadi itu maka akan ada dua instansi yang akan menangani kasusnya.
“Yang namanya kecelakaan kerja itu selalu dua instansi yang menangani, yakni kepolisian dan dinas tenaga kerja” ucapnya saat dihubungi melalui via Telepon pada Rabu (18/11/2020).
Menurutnya bidang pengawas ketenagakerjaan Provinsi Sulsel telah menugaskan dirinya untuk melakukan investigasi.
“Atas perintah pimpinan saya selaku pengawas Ketenagakerjaan telah melakukan investigasi selama dua hari beberapa waktu yang lalu” tuturnya.
Secara umum Andi Sukri menyampaikan kalau hasil investigasi yang telah dia lakukan diantaranya terkait masalah alat yang menjadi sumber kecelakaan dan masalah sumber daya seperti operator dan alat pelindung diri.
Terkai masalah alat pelindung Andi Sukri menjelaskan kalau pihaknya telah memberikan surat rekomendasi kepada pihak perusahaan PT Huadi Nickel Alloy untuk melakukan beberapa perbaikan sewaktu kecelakaan kerja yang pertama yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
“Waktu kecelakaan kerja pertama, saya merekomendasi untuk dilakukan beberapa perbaikan seperti penggunaan Saveti, alat-alat pelindung diri kemudian operator yang harus berstandar bersertifikat atau memiliki lisensi kemudian alat ini harus ada Riza uji dan terkait alat itu akan ditentukan apakah komponen-komponn itu sudah standar atau harus ada yang diperbaiki” ungkapnya.
Menindak lanjuti rekomendasi yang pertama itu oleh pihak perusahaan sudah membangun komunikasi dengan pihak Perusahaan jasa Keamanan dan keselamatan Ketenagakerjaan (PJK3) untuk melakukan pengujian
Namun sayangnya baru diagendakan untuk dilakukan pemeriksaan dan Risa uji ternyata sudah terjadi kembali kecelakaan tenaga kerja
“Kami sudah agendakan dipertengahan bulan November 2o20 ini untuk dilakukan periksa uji, namun sayangnya belum sempat sudah terjadi kembali kecelakaan kerja” jelasnya.
Menurut, Andi Sukri kalau dari temuan melalui wawancara telah ditemukan bahwa alat pelindung diri itu sudah standar semua dan memenuhi prosedur K3, termasuk operator yang sudah bisa menunjukkan sertifikasi dan lisensi K3.
“K3 di PT Huadi saat ini sudah memenuhi standar prosedural termasuk para operator yang sudah bersertifikat dan berlisensi, jadi sisa masalah alat ini yang kami dalami terutama dalam komponen komponennya” jelasnya.
Komponen alat ini ada beberapa hal mulai dari tali linknya kemudian alat bantu dan sebagainya
“Karena saya hanya sebagai pengawas umum Untuk itu saya buat laporan supaya komponen alat ini nantinya bisa ditinja langsung oleh ahlinya atau yang spesialis” tuturnya
Olehnya itu menurut, Andi Sukri pemeriksaan terhadap komponen alat tersebut akan dilakukan oleh Pengawas spesialis pesawat angkat dan pesawat angkut alat untuk mengetahui apakah komponen-komponennya itu standar atau tidak.
“Pesawat angkut dan angkat tersebut sangat mencurigakan kenapa talinya bisa putus, jangan sampai karena tidak standar atau karena ada faktor lain” ucapnya.
menurut mereka kecelakaan kerja itu terjadi karena adanya faktor alam angin yang kencang tapi sekencang apapun itu angin hingga membuat terjadinya gesekan ditali tapi kalau tali yang digunakan itu sesuai dengan prosedur maka saya yakin tali itu bisa menahan beban yang diangkut untuk sekian lama
“Saya akan melaporkan langsung hasil investigasi Kami nanti ke pimpinan untuk di telaah kemudian apakah nanti akan diturunkan ke lapangan pengawas spesialis untuk melihat komponen-komponen yang tadi apa tidak memenuhi standar atau bagaimana itu tergantung pimpinan” jelasnya.
Saat ini dua korban kecelakaan kerja di PT Huadi Nickel Alloy tersebut masih berada di Makassar, Andi Sukri sendiri memastikan bahwa pihak perusahaan bertanggung jawab hingga pulang ke negaranya atau sesuai dengan keinginan keluarganya
“Saat ini korban masih berada di Makassar karena kepentingan penyelidikan oleh pihak kepolisian, sedangkan Pihak perusahaan sudah membuat pernyataan akan menyanggupi dan bertanggung jawab” ungkapnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Abdul Haris menjelaskan peristiwa itu terjadi pada waktu sore hari ketika sedang bekerja.
“Kejadiannya sore, ketika sedang bekerja mengangkat besi menggunakan alat Crane,” kata Abdul Haris, Senin (9/11/2020).
Saat itu, kedua korban berada diketinggian sekitar 28 meter sedang mengangkat besi menggunakan crane.
Namun, tali crane yang digunakan tiba-tiba putus. Karena itu besi yang diangkut langsung terjatuh dan kedua korban yang berada di atas besi juga ikut terjatuh dari ketinggian 28 meter.
“Warga tersebut jatuh dari ketinggian 28 meter, karena tali crane yang digunakan mengangkat besi putus,” ujarnya.
Kata dia, satu korban kecelakaan kerja itu diketahui tewas di tempat kejadian.
Sementara, korban lainnya tewas saat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anwar Makkatutu Bantaeng.
Langkah kepolisian yang sudah dilakukan, yakni melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. (Sahar).