Dua Terdakwa Kasus Pelakor di Bantaeng di Vonis Tiga Bulan Penjara

Senin, 12 Oktober 2020 | 9:37 WITA
Penulis :

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

BANTAENG, melek news – Dua terdakwa kasus Perebut Laki Orang (Pelakor) yang diperhadapkan kemeja hijau harus rela menerima putusan pengadilan Negeri Bantaeng dengan kurungan penjara tiga bulan.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Bantaeng, Imran Marannu Iriansyah, menurutnya keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

“Berdasarkan Fakta di persidangan maka Mejalis Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng telah menyatakan dua terdakwa terbukti telah melakukan perzinahan” ucapnya, Selasa (6/10/2020).

Tambahnya lagi, Dengan begitu, Majelis Hakim menjatuhi hukuman tiga bulan penjara kepada terdakwa yakni, Reskiyani dan Sudirman (suami sah Rosmiati).sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis yang diberikan Hakim tersebut saat ini sudah menjadi putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap dikarenakan kedua terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

“Kedua terdakwa tidak menyatakan banding dan menerima putusan pebgadilan” tuturnya.

Diketahui bahwa, Rosmiati yang merupakan istri sah dari, Sudirman harus berurusan dengan pihak kepolisian karena telah melabrak, Reskiyani yang dianggap telah menikah diam-diam dengan suaminya.

Peristiwa itu berlangsung pada Januari 2019 lalu. Rosmiati melabrak Reskiyani Syam saat bertemu di RSUD Bantaeng, tempat pelakor tersebut bekerja.

Saat itu, Rosmiati berniat membesuk salah satu kerabat yang sedang menjalani perawatan di RSUD Bantaeng yang tengah dalam kondisi kritis

“Upaya damai sudah berulang kali kami tempuh, saya lepas kontrol mengetahui hubungan gelap suamiku dengan Reskiyani Syam,” ujar Rosmiati, saat itu.

Tetapi apa daya, sang pelakor enggan untuk menempuh jalur damai, malah bersikukuh agar istri sah tersebut dipidanakan.

Alhasil, Januari 2020, Rosmiati (istri sah dari Sudirman) akhirnya diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng atas kasus penganiayaan.

Karena upaya damai yang ditempuh istri sah tak membuahkan hasil, akhirnya Rosmiati juga berinisiatif melaporkan Reskiyani Syam ke Polres Bantaeng, pada 15 Februari 2019 dengan nomor laporan : TBL/47/II/2019/SPK.

Rosmiati melaporkan Reskiyani Syam karena telah menikah dengan Sudirman di Kelurahan Campaga, Kecamatan Tompobulu, Bantaeng.

Rosmiati tidak hanya melaporkan kasus itu ke Polres Bantaeng, tapi juga telah melapor ke Inspektorat Bantaeng pada 15 Februari 2019 karena Reskiyani Syam berstatus sebagai PNS yang berdinas di RSUD Bantaeng.

Sedangkan dalam aturan, PNS tidak dibolehkan menjadi istri kedua