BANTAENG, melek news – Kasus penganiayaan yang terjadi di Dusun Samataring, Desa Biangkeke, kecamatan Pa’jukukang, kabupaten Bantaeng beberapa waktu yang lalu menuai komentar dikalangan aktivis.
Pasalnya kasus yang sudah dilaporkan ke Kantor Polsek Pa’jukukang Polres Bantaeng ini sampai saat ini belum ada kejelasan penanganannya.
Komentar tersebut juga di sampaikan oleh Ketua FP2BT, Jamaluddin Jamal, Dia menyampaikan kalau penganiayaan itu terjadi pada hari Selasa, 22 September 2020 sekitar pukul 11.30 WITA.
Menurut, Jamal kalau penganiayaan yang dialami oleh, SM (59) bermula saat korban melihat anak kecil yang merupakan cucunya dipukul oleh tersangka yang berinisial, SP (33) bersama dengan anaknya, AJ (17).
“Korban tidak tega melihat anak kecil tersebut dipukul oleh tersangka makanya dia melerai dan mengambil anak tersebut” ucap Jamal , pada Minggu Malam (4/10/2020).
Merasa tidak terima, Lanjut, Jamal tersangka kemudian mengikuti korban dan lansung memukul dibagian kening atau alis dan pelipis dibagian sebelah kiri.
Akibatnya korban dibawa ke Puskesmas Baruga untuk mendapatkan perawatan medis dan dari hasil Visum menyebutkan korban mengalami luka robek dibagian bibir bagian atas bengkak dan gigi bagian bawah goyang.
Merasa tidak terima dengan yang dialaminya korban kemudian melapor ke Polsek Pa’jukukang, Polres Bantaeng dengan bukti laporan dengan nomor polisi No.Pol: LP/ /2020/SulSel/ Res Btg/Sek Pjk, tanggal 22 September 2020
Setelah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polisi, pada malam hari, dihari yang sama tersangka diamankan ke Polsek Pa’jukukang.
Namun sayangnya tanpa melalui tanpa melalui kesepakatan damai pelaku sudah dilepaskan dan bebas berkeliaran.
“Pihak keluarga korban marah dengan cara polisi melepas tanpa adanya perdamaian Apalagi korban masih terbaring sakit dirumahnya” ungkapnga.
Sementara itu Kapolsek Pa’jukukang, IPTU Irwan Efendi melalui selulernya, membenarkan adanya laporan penganiayaan tersebut.
Menurutnya karena keterangan korban dan terlapor tidak singkrong maka sampai saat ini belum dilakukan penahanan atauoun yang dijadukan tersangka.
“kasus itu prosesnya tetap berjalan, namun kami belum bisa melakukan penahanan” jelasnya.
Dia menyebutkan kalau pihak Kepolisian tidak berani menahan seseorang tanpa ada bukti yang jelas apalagi saat ini anak terlapor yang diduga adalah pelaku juga telah melapor di kantor Polres Bantaeng. (SHKM)