Diduga Korupsi, Mantan Kades di Bantaeng Ditahan Kejaksaan

Kamis, 24 September 2020 | 10:44 WITA
Penulis :

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

BANTAENG, melek news – Berkas kasus dugaan Korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang terjadi di desa Pattalassang, kecamatan Tompobulu, kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng pada Kamis (17/9/2020).

Pelimpahan berkas kasus beserta sejumlah barang bukti dan juga termasuk tersangka mantan kepala Desa Pattalassang dilakukan oleh Pihak penyidik Polres Bantaeng ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bantaeng.

Berkas kasus dan barang bukti serta Tersangka, Muhammad Zubair Bin Andi Baso Muhammad yang diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran ADD dan DD tahun anggaran 2016 tersebut diserahkan di ruang seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bantaeng.

Tersangka yang selanjutnya akan disebut sebagai terdakwa setelah perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar dilakukan penahanan di rumah tahanan negara pada Polres Bantaeng sejak tanggal 17 September 2020 sampai dengan 20 (dua puluh) hari ke depan.

Dalam kasus tersebut mantan kepala Desa Pattalassang telah diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 123.009.252,00 yang mana penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan oleh BPKP Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar

Tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum dari LBH Butta Toa Bantaeng yaitu Akhmad Effendi, S.H.

Berkas perkara dan tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar dalam waktu dekat.

Tersangka dilakukan penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.