BANTAENG, melek news – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) ditangkap pihak kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan beberapa waktu yang lalu.
Terkait dengan perbuatannya, oknum ASN ini akan dijatuhi sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian nantinya namun sebelum itu harus menunggu statusnya sebagai pengedar atau sebagai pemakai.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bantaeng, Muh. Rivai Nur, S.H, M.Si mengatakan kalau dirinya sangat mensupport pihak kepolisian Resort Bantaeng dalam melakukan pemberantasan Narkoba di daerah yang berjuluk Butta Toa ini
Menurutnya penggunaan Narkoba ini adalah suatu tindakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime yang harus kita perangi bersama.
Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa ini menyampaikan kalau ASN yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba maka ada sanksi berat yang akan menanti mereka
“Setelah ada putusan tetap dari pengadilan maka ASN yang terlibat Narkoba akan diberikan sangksi berupa Penurunan pangkat, pencopotan jabatan dan bahkan Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)” jelasnya.
Dirinya menjelaskan kalau Sanksi ini Berdasarkan Peraturan pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN.
“Narkoba ini merusak moral dan perbuatan yang sangat tidak terpuji jadi jangan coba-coba main-main” ucapnya.
Dijelaskannya kalau Menurut Pasal 247 PP 11 Tahun 2017, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana
Sedangkan jika tersangka berstatus pengguna akan dijatuhi hukuman disiplin karena telah melanggar PP 53 Tahun 2010, di mana dalam poin 3 dijelaskan bahwa ASN harus menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan dan poin 6 harus menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS. (Agun)