Dituding Lakukan Penganiayaan, Kepala Desa di Bantaeng ini Mengaku di Fitnah

Kamis, 17 September 2020 | 11:25 WITA
Penulis :

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

BANTAENG, melek news – Kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial, RA yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa di Kabupaten Bantaeng terus menjadi polemik di masyarakat.

Pasalnya oknum kepala desa tersebut ternyata juga telah melakukan pelaporan di Polsek Pa’jukukang, Polres Bantaeng.

Oknum kepala Desa yang kemudian diketahui adalah kepala Desa Kaloling, kecamatan Gantarangkeke, kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan itu bernama, Abdul Rahman

Abdul Rahman dilaporkan ke polisi oleh seorang ASN berinisial, RA karena diduga telah melakukan penganiayaan di kantor desa pada Selasa 15 September 2020 karena kasus tanah.

Laporang penganiayaan yang dilaporkan kepolsi tersebut langsung ditampik oleh Abdul Rahman, Dia mengatakan kelau itu adalah fitnah.

“Saya hanya menangkis dan sempat kena cakar ketika, RA munukul” ucapnya Rabu (16/9/2020)

Menurutnya dirinya telah difitnah karena dituduh telah melakukan penganiayaan dengan menampar empat kali dan katanya sempat diseret.

Kejadian itu bermula ketika, RA mendatangi kantor Desa Kaloling untuk melakukan mediasi terkait dua petak tanah warisan orang tuanya yang belum dibagi dengan saudaranya namun telah dibeli oleh Abdul Rahman.

Rencanaediaai di kantor desa Kaloling terpaksa ditunda karena saudara, RA tak bisa hadir dengan alasan kurang Fit.

“Saudaranya tak bisa hadir dalam mediasi tersebut, alasannya tidak Fit” tuturnya.

Dia melanjutkan, tiba-tiba saja,RA marah-marah dan langsung memaki dengan kata-kata yang tidak senonoh.

“Dia marah dan memaki-maki saya dengan bahasa yang sangat tidak sopan dan bahkan memukul dan mencakar saya” ungkapnya.

Melihat situasi yang kurang enak Abdul Rahman menyuruh, RA untuk turun dari lantai dua dan pulang saja dulu karena situasi tidak memungkinkan.

Peristiwa tersebut tiba-tiba saja heboh karena, RA kemudian melapor ke polisi atas kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa.

Padahal menurut Rahman, cerita yang dilaporkan RA ke Polres Bantaeng berisi rekayasa. Ia sama sekali tidak melakukan tindak fisik selain menangkis amukan RA.

 

“Bagaimana mungkin saya menampar tangan saya ini cacat, tidak bisa melakukan hal-hal keras, saya juga tidak injak lantai dasar waktu dia bilang saya tampar tiga kali di bawah, saya cuma di lantai dua saja lalu datang staf bawa saya masuk ke ruangan,” jelas Rahman sambil menunjukkan kondisi lengan hingga telapak tangan yang posisinya tidak sempurna akibat kecelakaan yang dialami sekitar tahun 1997.

Insiden tersebut juga telah ia laporkan di Polsek Pajukukang. Ia mempercayakan seluruh prosedur dengan jalur hukum. Sambil menjalani pemeriksaan sebagai terlapor.

“Saya sudah laporkan di Polsek tapi saya juga di laporkan di Polres, tidak masalah kita ikuti saja hukum yang berlaku,” katanya. (Agun)