Diduga Tak Serius Tangani Kasus, Ratusan Warga Bantaeng Unjuk Rasa di Depan Kantor Polisi

Jumat, 11 September 2020 | 11:10 WITA
Penulis :

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

BANTAENG, melek news – Ratusan warga desa Barua, kecamatan Eremerasa melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Polres Bantaeng yang terletak di jalan Sungai Bialo, Kelurahan Malilingi, kecamatan Bantaeng, kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan pada Kamis (10/9/2020).

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat Desa Barua yang mengatas namakan dirinya Aliansi Masyarakat Desa Barua (AMDB) ini dipicu akan tindakan penyidik kepolisian yang dianggap tidak serius dalam menangani kasus dugaan penggelapan dana mesjid, Nurul Ikhlas Bongoro yang terletak di desa Barua.

Menurut kuasa hukum yang mendampingi kasus tersebut, Muhammad Nurfajri kalau pihak penyidik Polres Bantaeng masih terlalu prematur dalam menetapkan kesimpulan dalam kaaus penggelapan dana mesjid Nurul Ikhlas Bongoro Barua ini.

“Kami menganggap pihak Reskrim tidak mendalami secara total kasus ini apalagi ini kepentingan ummat,” ucapnya

Menurut Nurfajri kalau penggelapan dana mesjid tersebut diduga dilakukan oleh ahli waris H. Baraiya yang sebelum meninggal dunia telah memberikan sumbangan untuk masjid Nurul Ikhlas sebesar Rp 200 juta.

Namun, pihak dari kepolisian menganggap tidak terdapat tindak pidana dalam kasus tersebut.

“Yang dinilai dari penyidik itu adalah proses pencairannya, dan kami sepakat bahwa disitu memang tidak ada tibdak pidana, tetapi yang masuk pidana adalah proses penguasaan uang itu dan itu tidak dilihat oleh pihak Reskrim,” ujarnya.

Lanjutnya lagi, kalau sebelumnya salah satu warga Desa Barua yang bernama H. Baraiya telah memberikan sumbangan uang ke masjid Nurul Ikhlas sebesar RP 200 juta.

“Sebelum meninggal, H. Baraiya telah membuat surat wasiat dalam akta notaris yang dijadikan bukti pengurus masjid bahwa sejumlah uang itu telah diserahkan untuk kepentingan masjid” tuturnya.

Namun, uang sumbangan menurut pihak perbangkan harus dicairkan langsung oleh ahli waris almarhum

“Menurut pihak Bank BRI untuk mencairkan uang tidak mengenal surat wasiat tetapi harus ahli waris,” ujarnya.

Setelah ahli waris telah ditetapkan pengadilan Agama, uang tersebut dicairkan secara diam-diam tanpa diketahui pengurus masjid. Sehingga dinilai akan menguasai seluruh uang yang ada dalam Bank padahal sebagian adalah milik masjid.

“Pengurus masjid mencari ahli waris, setelah ditemukan, si ahli waris yang ditetapkan pengdilan agama mencairkan secara diam-diam nanti jauh hari baru diketahui” jelasnya.

Jadi dari situlah dinilai kalau ahli waris diduga ada keinginan untuk menguasai semua uang tersebut.

“Ada 440 juta totalnya yang ada dalam rekening twrsebut dan Kami tidak permasalahkan seluruh uang itu, kami hanya inginkan uang 200 juta untuk masjid diserahkan” jelasnya.