Orang Tua Korban Pembunuhan Sadis Adik Kandung di Bantaeng Jadi Saksi di Persidangan

Kamis, 3 September 2020 | 13:47 WITA
Penulis :

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

BANTAENG, melek news – Sidang kedua kasus pembunuhan, ROS (16) yang dilakukan oleh kakak kandungnya sendiri dilakukan secara vitual di Pengadilan Negeri Bantaeng pada Selasa (1/9/2020).

Dua terdakwa pembunuhan yakni, Rahman bin Darwis (30) dan Surianto bin Darwis (20) mengikuti sidang secara virtual di Lapas kelas II Bantaeng.

Pada sidang kedua kasus pembunuhan sadis ini menghadirkan sejumlah saksi yang merupakan kerabat dekat korban dan terdakwa.

Termasuk ayah korban yang sekaligus ayah terdakwa, Darwis bin Daga, Ibu kandung korban sekaligus ibu kandung Terdakwa, Annisi binti kr Pato, dan kakak kandung korban dan tersangka, Astuti binti Darwis.

Menurut Humas pengadilan Negeri Bantaeng, Imran Marannu kalau agenda sidang kedua ini menghadirkan para saksi.

“Sidang kedua ini agendanya menghadirkan para saksi yang dimana sebelumnya sidang pertama dilaksanakan pada 27 Agustus 2020 yang lalu” ucapnya Rabu (2/9/2020)

Dirinya menyampaikan kalau disidang pertama yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu majelis hakim menetapkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa sebagai penasehat hukum kepada kedua tersangka pembunuhan tersebut.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budiman Abdul Karib mengatakan kalau saat ini baru tiga orang saksi yang bisa di hadirkan dari 11 orang yang bakal menjadi saksi pada kasus pembunuhan tersebut.

Kuasa hukum dari LBH Butta Toa, Sumanta Rahmat mengatakan kalau kedua orang ini didakwa oleh JPU dengan Pasal 80 ayat (3), Pasal 76c, UU. RI. No. 17 Thn 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak,

kedua Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana.

Selanjutnya Pasal 338 KUHPidanajo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana

“Dakwaan itu terbilang tinggi maka kedua terdakwa wajib hukumnya didampingi pengacara sesuai KUHAP” kata Sunanta.

Diketahui kedua terdakwa ini telah melakukan pembunuhan sadis terhadap adik kandungnya sendiri yang masih berstatus pelajar dengan alasan karena malu.