JAKARTA, MELEKNEWS.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) mengajak seluruh masyarakat untuk aksi hening suara selama dua menit pada 21 Agustus 2020, pada pukul 10.00 WIB serentak secara nasional.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, aksi hening ini merupakan dedikasi untuk mengenang para korban serangan terorisme di Indonesia dan di belahan dunia lainnya.
“Mungkin masih banyak dari kita, yang belum mengetahui betapa pentingnya 21 Agustus bagi para korban dan penyintas terorisme. Majelis Umum PBB melalui resolusinya menetapkan 21 Agustus sebagai Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional kepada Korban Terorisme, untuk menghormati dan mendukung para korban dan penyintas terorisme di seluruh dunia,” ujar Hasto, Kamis, 20 Agustus 2020.
Hasto juga mengajak semua masyarakat Indonesia untuk meramaikan dunia maya melalui sosial media masing-masing, dengan unggahan yang bertujuan memberikan penghormatan dan dukungan kepada semua korban peristiwa terorisme.
”Saya, Anda dan kita semua bisa saja jadi korbannya. Di Indonesia, aksi terorisme telah menyebabkan banyak manusia meregang nyawa, menderita cacat seumur hidupnya, anak kecil menjadi yatim, perempuan menjadi janda, pemuda kehilangan kesempatan kerja dan banyak lagi derita yang mereka alami,” katanya.
Untuk itu, inilah saatnya menunjukan penghormatan kepada mereka yang telah gugur maupun penyintas, sekaligus memberikan dukungan kepada mereka.
“Mari kita hening suara dan hening aktivitas sejenak, untuk memberikan penghormatan kepada para korban peristiwa terorisme,” ajak Hasto.