BANTAENG, melek news – Penangkapan terhadap tiga orang penjual pupuk bersubsidi yang diduga pengecer tidak resmi kini memasuki tahap penyidikan di Mapolres Bantaeng.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Abdul Haris N, Dia menyampaikan kalau kasus dugaan penjualan pupuk secara ilegal ini sudah dilakukan gelar perkara dan kasusnya kini sudah memasuki tahap penyidikan.
Menurutnya setelah dilakukan penyelidikan ketiga orang ini ternyata tidak memiliki Izin penjualan resmi dari dinas terkait.
“Mereka bukanlah pengecer pupuk bersubsidi yang resmi karena tidak mengantongi Izin” ungkapnya Saat ditemui di Polres Bantaeng, Selasa, (11/8/2020).
Parahnya lagi ketiga orang ini menjual pupuk bersubsidi itu jauh diatas harga yang telah ditetapkan atau harga eceran Tertinggi (HET)
Dirinya menyampaikan kalau saat ini ada sekitar 10 ton pupuk bersubsidi dari berbagai jenis yang sudah disita dari gudang penyimpanan ketiga pelaku usaha tersebut.
Terkait proses penyidikannya ria menyebutkan kalau sudah melakukan pemeriksaan terhadap benerapa saksi termasuk dari pihak dinas Pertanian kabupaten
“Sudah kita ambil keterangan dari beberapa pihak te4kait termasuk dari elDinas Pertanian dan saat ini kami sudah menyurta ke beberapa Ahli” ungkapnya
Dirinya berharap setelah setelah mendengar keterangan dari beberapa ahli, maka nantinya dapat dilakukan gelar perkara untuk selanjutnya akan ada penetapan tersangka. (SHKM)