Bantaeng, MELEKNEWS – Meski maklumat Kapolri terkait pencegahan penanganan virus Corona telah dicabut pada 25 Juni 2020 lalu namun protokol kesehatan masih tetap terus diterapkan.
Maklumat Kapolri tentang pembubaran terhadap kerumunan telah dicabut per tanggal 25 juni 2020. Namun penerapan protokol kesehatan tak lantas bisa diabaikan.
Masih merebaknya virus korona, sehingga memaksa Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri mesti terjun langsung menemui sekaligus memberikan pemahaman akan penting kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan.
Tak sendiri, bersama Dandim 1410 Bantaeng, Letkol CZI Tambohule Walaa, Kadis Kesehatan dan Kadis Pariwisata Bantaeng beserta jajarannya masing-masing mesti menggiatkan rapid test on the spot, terutama di area Pantai Seruni Bantaeng, Sabtu (27/06/2020).
“Kegiatan ini akan terus kami lakukan untuk mendisiplinkan masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid 19 di Kabupaten Bantaeng” kata Wawan Sumantri.
Selain rapid test, sebagai langkah mencegah semakin banyaknya warga terjangkit coronavirus disease (Covid) 19 namun tidak menyadarinya atau disebut juga orang tanpa gejala (OTG), masyarakat pun diimbau untuk terus menggunakan masker, terutama saat beraktivitas di luar rumah.
Jaga jarak juga mesti diperhatikan. Wawan Sumantri pun menyampaikan, TNI dan Polri akan menertibkan masyarakat sesuai intruksi Presiden untuk membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Masih banyak pengunjung pantai seruni yang belum tertib dalam menggunakan masker” pungkas Kapolres. (SHKM)