BANTAENG, melek news – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar menerima seluruh Gugatan Penggugat terkait kasus Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang terjadi di Desa Biangkeke, kecamatan Bantaeng, kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Penggugat terdiri dari tiga orang yang merupakan calon kepala Desa Biangkeke menggugat keputusan Bupati Bantaeng yang telah menetapkan Firdaus sebagai pemenang suara terbanyak pada Pilkades yang diselenggarakan di 2019 lalu.
Dengan kemenangan Penggugat masibg-masing Syaharuddin, Muhardin dan Sudirman di PTUN Makassar pada 27 Juli lalu maka surat keputusan Bupati Bantaeng dianggap batal dan wajib melaksanakan Pilkades ulang di Desa Biangkeke.
Dengan adanya keputusan PTUN yang memenangkan penggugat maka Kuasa hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Bantaeng menyatakan banding, Firdaus kepala desa yang telah dilantik yang merupakan tergugat Intervensi 2 juga mengajukan banding.
Kepala desa Biangkeke yang telah dilantik, Fordaus mengatakan kalau dirinya akan terus berjuang sesuai dengan jalur hukum yang ada.
“Yang kalah saja ingin menang, apalagi kita ini yang memang pasti mati-matian akan melawan tapi sesuai jalur hukum. Sudah ajukan memori banding tanggal Kamis, 30 Juli 2020,” kata Firdaus Jum’at (7/8/2020).
Dirinya meyakini kalau Pilkades yang terjadi di Desa Biangkeke 2019 lalu itu tidak ada terjadi yang namanya kecurangan.
Pasalnya dalam penghitungan suara yang dilakukan sebanyak dua kali yakni pertama dilaksanakan di kantor Desa Biangkeke secara e-Voting tapi karena terjadi riak dan dianggap curang kemudian dilakukan penghitungan ulang di kantor Polisi secara manual dan hasil perhitungan suara tetap sama Firdaus tetap memiliki suara terbanyak
“Selisih suara sebanyak 230 dengan pemenang suara terbanyak kedua yakni dari dengan calon nomor 4 dan setelah dua kali dilakukan penghitungan suara hasilnya tetap sama” ucapnya.
Dirinya berharap masyarakat Desa Biangkeke agar tetap tenang. Jangan mudah terprovokasi. (SHKM)