Keimigrasian Sudah Mulai Berfungsi, Urus Paspor Sudah Bisa Dilakukan di Bantaeng

Minggu, 9 Agustus 2020 | 14:11 WITA
Penulis :

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

BANTAENG, melek news – Pengurusan dan pembuatan Paspor akhirnya sudah bisa dilakukan di kabupaten Bantaeng.

Hal itu mulai berlaku setelah Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM mulai berkantor di Mall Pelayanan Publik (MPP) kabupaten Bantaeng.


Sahih ini sudah ada sekitar 29 orang warga Bantaeng yang tercatat mengajukan permohonan dan telah diperiksa kelengkapan berkasnya oleh petugas dari Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan yang didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Dodi Karnida.

Kepala Divisi Keimigrasian, Dodi Karnida mengatakan kalau saat ini pihaknya belum sepenuhnya melakukan pelayanan karena sampai saat ini masih dalam tahap penyusunan Nota Kesepahaman (MOU) antara Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dengan Bupati Bantaeng.

“Kami masih menunggu nota kesepahaman (MoU) untuk bisa menentukan metode pelayanan yang akan kami lakukan nantinya” ucapnya.

Menurutnya dalam nota kesepahaman itu nantinya akan tertuang bebrapa hal
Antara lain aturan berapa kali kami bisa terbitkan paspor dalam sebulan

” Jadi akan ada aturan pembuatan, misalnya dua kali dalam satu bulan atau mungkin malah satu kali setiap minggu tergantung kepada banyaknya jumlah pemohon,” ungkapnya.


Sejauh ini, layanan masih terbatas kepada Layanan Pemberian Informasi Keimigrasian baik untuk WNI maupun WNA. Namun demikian hal ini sudah merupakan terobosan yang bagus karena hampir setiap dua minggu ada petugas imigrasi dari Makassar yang hadir untuk memantau permohonan yang diajukan masyarakat.

Selain itu dia menyampaikan kalau selama ini pihaknya selalu melakukan komunikasi dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) terkait permohonan paspor ini.

Sehingga, setiap ada permohonan atau ada pertanyaan soal keimigrasian yang harus diselesaikan, langsung dibantu oleh petugas keimigrasian untuk mencarikan solusinya agar dapat melayani masyarakat dengan baik.

Terkait jumlah sebanyak 29 permohonan paspor yang baru masuk, Dodi mengakui ada banyak faktor yang membuat jumlah pemohon itu.

Beberapa di antaranya adalah karena pada saat pandemi ini, paspor bukan merupakan barang yang menjadi prioritas untuk dimiliki.

“Mudah-mudahan masa pandemi ini akan segera berakhir agar kehidupan dapat berjalan normal seperti sedia kala dan oleh karenanya, kami dalam kegiatan sehari-hari kkususnya dalam pelayanan keimigrasian selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tuturnya