BANTAENG, melek news – Berkas kasus pembunuhan sadis yang terjadi di kabupaten Bantaeng di bulan Mei lalu akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri dan sudah dinyatakan P21 atau lengkap.
Berkas kasus pembunuhan yang dilakukan oleh dua orang kakak kandungnya sendiri ini sempat dinyatakan P19 oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu yang lalu
Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri menyampaiakn kalau berkas perkara pembunuhan beserta barang bukti dan juga tersangka telah diserahkan ke pihak Kejaksaan pada hari Selasa 4 Agustus lalu.
“Penyidik Polres Bantaeng telah melimpahkan barang bukti termasuk kedua tersangka RD dan SD kepihak kejaksaan” ucapnya
Menurut Wawan Saat ini pihaknya telah menyerahkan tugas dan tanggung jawab dari penyidik Polres ke pihak JPU
“Jadi data sudah lengkap. Kemudian kami akan menyerahkan tugas dan tanggung jawab penyidik kepada JPU yaitu menyerahkan tersangka dan juga barang bukti,” katanya, Rabu (5/8/2020)
Menurutnya, koordinasi dan kerja sama yang baik dari Kejaksaan dan Polres Bantaeng membuat penyidikan kasus ini berjalan dengan lancar.
Dia juga menjelaskan bahwa sebelum kasus pembunuhan sadis itu memasuki tahap II atau P21, penyidik Satuan Reskrim Polres Bantaeng kembali melengkapi berita acara pemeriksaan atau BAP kedua tersangka.
Diketahui Pembunuhan sadis tersebut terjadi dusun Katabung, desa Pattaneteang, kecamatan Tompobulu, kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan pada bulan Mei 2020 lalu.
Ros (16) gadis belia yang masih berstatus pelajar telah menjadi korban pembunuhan sadis yang dilakukan oleh dua kakak kandungnya yang disaksikan oleh keluarganya yang lain termasuk kedua orang tuanya sendiri
Dalam penyidikan yang dilakukan secara marathon oleh pihak Polres Bantaeng menyebutkan bahwa pembunuhan tersebut terjadi dilatar belakangi karena kasus Siri’ atau malu. (SHKM)