Ganti Rugi Lahan Tak Kunjung Dibayarkan, Sengketa Tanah Perumahan Nelayan di Bantaeng Bergulir Ke Kejaksaan

Rabu, 5 Agustus 2020 | 18:01 WITA
Penulis :

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

BANTAENG, melek news – Sengketa tanah Perumahan nelayan yang terletak di dusun Birea, desa Pa’jukukang, kecamatan Pa’jukukang, kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan tak kunjung selesai.

Menurut pihak keluarga pemilik tanah, Syafaruddin Rumalla kalau tanah tersehut adalah milik kakaknya, Mahmud Rumalla yang telah memberikan kuasa kepadanya untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut.

Dirinya menyebutkan kalau dibulan Mei 2017 silam pihaknya telah menyurat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantaeng terkait adanya bangunan 70 unit perumahan nelayan diatas tanah miliknya yang sudah bersertifikat.

Menurutnya surat yang dia layangkan tersebut dia tembuskan ke Bupati Bantaeng yang saat itu masih dijabat oleh Nurdi Abdullah, termasuk ke Ketua DPRD dan asisten.

“BPN Bantaeng telah menanggapi surat yang kami layangkan dengan menindak lanjuti ke BPN Kanwil Provinsi di Makassar, yang menyarankan kepada kami untuk melakukan upaya hukum” tuturnya saat ditemui Rabu (5/8/2020) siang.


Gugatan perdata pun kemudian dilayangkan kepengad8lan negeri ditahun 2017, hingga dilakukan beberapa kali persidangan dan akhirnya sampai pada tahap mediasi.

“Setelah beberapa kali sidang akhirnya ditemukan kata mufakat dengan pemkab Bantaeng melalui mediasi” ungkapnya.

Hasil keputusan mediasi tersebut diantaranya menyebutkan kalau pemkab mengakui kesalahan dalam permohonan penerbitan sertifikat, selanjutnya pihak BPN sendiri mengakui kekeliruan dalam penerbitan sertifikat hak pakai Pemkab selanjutnya para pihak bersepakat membayarkan ganti rugi atas tanah tersebut.

“Pembayaran ganti rugi menurut kesepakatan akan dilakukan setelah ada pembatalan sertifikat hak pakai milik Pemkab” jelasnya

Namun sayangnya perintah pengadilan tersebut sampai bulan Agustus 2020 ini belum juga dilaksanakan.

Sementara itu Plt. Kabag Hukum Pemkab Bantaeng, Muh. Azwar mengatakan kalau pembatalan sertifikat milik Pemkab hanya bisa dilakukan setelah sebelumnya telah dilakukan penghapusan tanah tersebut sebagai aset daerah.

Dia menyampaikan kalau permasalahan tanah tersebut sudah bergulir sejak tahun 1986 lalu di pengadilan hingga selesai ditahun 1996 di Mahkamah Agun.

“Dalam kasus ini pihak BPN sendiri telah mengakui akan adanya kekeliruan dalam penerbitan sertifikat milik Pemda” jelasnya.

Ditempat terpisah Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan tata Usaha Negara (Datun) akejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Arfiah Tenri Ulang mengatakan kalau pihaknya saat ini diminta pendapat terkait kasus sengketa tanah tersebut.

Dia menerankan kalau posisinya Kasi Datun itu adalah sebagai pengacara negara dalam hal sengketa perdata.

“Dalam kasus ini sementara kami menelusiluri sebelum memberikan pendapat, apakah benar memang seperti itu permasalahnnya, karena jangan sampai dikemudian hari ditemukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini” jelasnya.

Dia menyebutkan kalau pemkab Bantaeng sebenarnya sudah siap untuk membayarkan cuman masih terkendala dengan aturan dan pasal yang mengatur permasalahan ini.

Senada dengan apa yang disampaikan oleh Kabid pertanahan Dinas Perumahan, kawasan Pemukiman dan Pertanahan kabupaten Bantaeng, Nur Arfiah yang menuturkan kalau pihaknya sebenarnya sudah siap untuk melakukan pembayarkan sepanjang semua prosedur sudah terpenuhi

“Jika semua prosedur sudah terpenuhi maka kami dari Pemda tidak ada alasan untuk tidak membayarkan ganti rugi tersebut” paparnya. (SHKM)