GMNI Tuntut Pasar di Bantaeng Difungsikan, Kadis KUMDAG Sampaikan Ini

Selasa, 4 Agustus 2020 | 14:10 WITA
Penulis :

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

BANTAENG, melek news – Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bantaeng menggelar aksi damai di kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan perdagangan, dijalan Andi Mannappiang, kelurahan Lamalaka, kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan pada Senin +3/8/2020) siang.

GMNI Bantaeng meminta Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan untuk segera membuka dan pengaktipan pasar tradisional yang terletak di kelurahan Tanah Loe, kecamatan Gantarangkeke, kabupaten Bantaeng, sesuai dengan janji yang telah disampaikan sebelumnya oleh pihak Dinas.

Jendral Lapangan aksi, Ammar mengatakan kalau Kepala Seksi bersama kepala Bidang Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan sebelumnya telah menjanjikan akan segera membuka pasar tersebut melalui media Online tertanggal 09 Maret 2020 lalu.

“Dinas Koperasi, UKM dan Perdangan telah menjanjikan kalau dalam waktu dekat paling lambat bulan maret-april pasar rakyat tersebut akan difungsikan secara bertahap,” ucapnya.

Namun kata Ammar sampai saat ini pasar tersebut belum juga dibuka dan fungsikan sama sekali.

Ammar menyampaikan kalau pembangunan pasar rakyat yang menggunakan anggaran yang mencapai RP 3 Milyar melalui dinas akoperasi, UKM dan Perdagangan ini telah lama selesai namun belum ada Azas manfaatnya sama sekali karena belum berfungsi

“Hingga hari ini memasuki bulan agustus sama sekali belum ada tanda-tanda pasar itu akan difungsikan,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia mendesak Dinas Koperasi UKM Dan Perdagangan Kabupaten Bantaeng agar transparan terkait pembangunan Pasar rakyat di Kelurahan Tanah Loe termasuk kepastian kapan pasar tersebut akan difungsikan.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Bantaeng, Meyriani Madjid, menyampaikan kalau pembangunan pasar tersebut telah selesai pada Desember 2019 lalu.

Namun itu belum berarti bisa langsung difungsikan karena harus menunggu sampai masa pemeliharaannya selesai selama enam bulan.

“Memang telah selesai diakhir 2019 lalu tapi kan ada masa pemeliharaan selama enam bulan jadi nanti dibulan Juni 2020 baru bisa FHO atau serah terima akhir pengerjaan dari pihak pelaksana” tuturnya.

Menurutnya pihak Dinas Koperasi telah membuka pendaftaran calon pemanfaat yang diperioritaskan kepada masyarakat setempat itu setelah masa pemeliharaan selesai beberapa bulan yang lalu.

Namun sayangnya baru ada 17 orang warga yang mendaftar pemilik lahan yang sebelumnya telah bersepakat dengan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan gugatan kepemilikan lahannya ke pengadilan

Akibatnya proses untuk segera memfungsikan pasar dihentikan sementara, karena menunggu putusan inkrah dari pengadilan.

“Jadi kendalanya saat ini belum ada inkrah dari pengadilan,” tuturnya. (SHKM).