Terkait Tanah Adat di Bantaeng Yang Dijual, ini Penjelasan Bidang Aset

Sabtu, 25 Juli 2020 | 3:43 WITA
Penulis :

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

BANTAENG, melek news – Tanah tempat dilangsungkannya pesta adat di Gantarang Keke yang terletak di kelurahan Gantarangkeke, kecamatan Gantarangkeke, kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan mulai diperjual belikan.

Penjualan tanah itu terjadi karena mereka menganggap bahwa tanah yang saat ini berdiri sejumlah rumah adat adalah milik orang tuanya.

Kejadian tersebut sontak saja menuai aksi protes dari sejumlah pemangku adat yang ada di Gantarangkeke.

Mereka meminta pemerintah agar segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini.

Para pemangku adat inipun berharap agar pemerintah bisa menyelesaikan persoalan ini sebelum tanah yang biasa dilaksanakan pesta adat tersebut habis terjual

“Semoga saja pemerintah bisa menyelesaikan permasalahan ini cepat sebelum terjadi pertumpahan darah” ucap Sahabuddin salah seorang pemangku adat Gantarangkeke

Menyikapi hal tersebut kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Bantaeng, ICI Idiawati menyampaikan kalau wewenangnya hanya sebatas melestarikan budaya dan mempasilitasi berlangsungnya pesta adat.

Dia mengatakan kalau terkait tanah yang biasa dilangsungkannya pesta adat tahunan tidak mutlak harus menjadi milik pemerintah

“Jadi tanah seperti itu tidak mutlak harus milik pemerintah”ucapnya

Menurutnya diKabupaten Bantaeng ini sebagian besar tanah seperti itu adalah milik pribadi dan belum diserahkan kepada pemerintah.

“Kalau tanah sepert iitu selain dikuasai atau dimiliki secara pribadi juga kadang ada yayasan yang menguasainya” tuturnya

Dia menyebut kalau bidang kebudayaan hanya mengurusi permasalahan budaya termasuk pesta adat.

“Soal kepemilikan tanahnya itu sudah bukan Rana kami” jelasnya.

Sementara itu kepala sub bidang penatausahaan barang milik daerah bidang Aset, dinas Pendapatan dan Keuangan Aset Daerah (DPKAD), Acil Aprianto Mengatakan kalau biasanya yang ada di desa itu hanya tanah kebun desa termasuk kantor desa

“Kalau terkait tanah adat kami dari Aset daerah sampai saat ini belum ada yang kami catat” jelasnya.

kalau mau dimasukkan dalam kepemilikan pemkab itu setidaknya mereka ada bukti

Menurutnya mungkin tanah adat dulu itu beralih fungsi menjadi kebun desa atau juga mungkin kantor desa dan itu bisa saja terjadi seperti itu.

“Kita ini anak-anak baru belum tahu persis kalau tanah adat itu seperti apa, yang jelas di inventaris kami belum pernah ditemukan yang namanya tanah adat” jelasnya.

Dia menyebut kalau ada yang disebut tanah adat yang diperjual belikan itu pastinya mereka punya bukti, sedangkan kami di Aset daerah belum bisa mengakui bahwa itu adalah milik Pemkab karena tidak memiliki bukti baik itu secara pencatatan maupun alas hak.

Kalaupun transaksi jual beli itu terjadi biasanya di pemerintahan desa maupun kecamatan jadi mereka berwenang meminta bukti-bukti kalau jual beli itu harus terjadi.

Untuk pengurusan tanah yang disebut tanah adat menjadi milik Pemkab maka mereka yang duduk sebagai pemangku adat yang harus menghibahkan tanah tersebut.

“Dasar hibah inilah yang akan membuat pemkab untuk membuat alas haknya atau sertifikat” jelasnya.

Dia kembali menegaskan kalau sampai saat ini dalam catatan aset Pemkab belum pernah ditemukan yang namanya tanah adat.

Dia berharap agar pemerintah setempat bisa mempasilitasi pemerintah kabupaten kalau tanah itu mau dijadikan tanah milik pemerintah

“Kalau ada yang namanya tanah adat maka yang berkewenangan sampai saat ini masih pemerintah tingkat desa” katanya. (SHKM)