Terkait Kelangkaan Pupuk Bersubsidi, Begini Penjelasan Dinas Pertanian Bantaeng

Sabtu, 25 Juli 2020 | 3:24 WITA
Penulis :

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

BANTAENG, melek news – Pupuk bersubsidi merupakan Permasalahan yang selalu dihadapi oleh para petani dan pemerintah kabupaten Bantaeng dari tahun ke tahun.

Hal itu disebabkan karena jatah yang diberikan oleh pemerintah pusat kedaerah untuk pupuk bersubsidi selalu tidak pernah sesuai dengan permintaan.

Menurut kepala Seksi Pupuk dan Pestisida dinas Pertanian kabupaten Bantaeng, Nursalam
Kalau pihak pertanian untuk pengusulan pupuk bersubsidi itu mengacu kepada Rencana Defenitif Kegiatan Kelompok (RDKK)

“Kita mengusulkan besaran pupuk untuk yang bersubsidi kepusat itu mengacu kepada RDKK yang diusulkan oleh kelompok tani yang ada di kabupaten Bantaeng” ucapnya saat ditemui beberapa waktu yang lalu

Tapi kenyataannya setiap usulan yang kita masukkan untuk pupuk yang bersubsidi itu realisasi atau yang diberikan oleh pemeeintah pusat selalu tidak pernah mencukupi atau tidak sesuai dengan apa yang kita minta

“Pemerintah pusat selalu memberikan kita jauh dibawah dari apa yang kita usulkan” tuturnya.


Dirinya menjelaskan kalau ditahun 2020 ini saja pihak Dinas Pertanian kabupaten Bantaeng mengusulkan kepusat bantuan pupuk bersubsidi itu sebanyak 16 ribu Ton dan jumlah usulan ini sesuai dengan RDKK yang di usulkan oleh Kelompok tani

Namun kenyataannya yang diberikan oleh pusat itu jauh dibawah dari apa yang kita usulkan.

“Kami usulkan 16 ribu Ton untuk pupuk yang bersubsidi tapi yang diberikan oleh pemerintah pusat hanya sekitar 7 ribu ton” ungkapnya

Dirinya menampik kalau persediaan pupuk di kabupaten Bantaeng itu langka atau habis.

“Pupuk sebenarnya diKabupaten Bantaeng tidak pernah langka
Yang langka itu pupuk yang bersubsidi” jelasnya

Sedangkan untuk pupuk yang non subsidi menurut dia itu stoknya selalu ada tersedia cuman harganya yang berbeda sehingga banyak petani yang enggan untuk memakainya atau membeli.

Untuk pupuk yang bersubsidi syarat untuk mendapatkannya itu harus masuk menjadi anggota kelompok tani itupun pengambilannya dibatasi

“Jadi petani yang masuk menjadi anggota kelompok itu berhak untuk mendapatkan pupuk bersubsidi akan tetapi dibatasi, maksimal tanah pertanian yang dia garap itu seluas dua Hektare” jelasnya.

Menurut dia, bagi petani yang menggarap lebih dari dua hektare itu lebihnya wajib menggunakan pupuk yang non subsidi.

“Jadi kalau ada yang berteriak bahwa ada kelangkaan pupuk itu tidak benar karena stok pupuk itu selalu ada, yang langka itu pupuk yang bersubsidi sedangkan yang non subsidi itu selalu ada dipasaran cuman petaninya yang enggan untuk membelinya karena persoalan harga yang berbeda” jelasnya

Diketahui bahwa harga Het pupuk yang bersubsidi itu RP 90 000 sedangkan yang non subsidi RP 180 000.

Perbedaan harga yang terpaut jauh banyaknya ini membuat sebagian besar petani tidak mau membeli pupuk yang non subsidi.

Dirinya berharap masyarakat petani dapat memahami hal tersebut dan bisa membeli pupuk non subsidi untuk mencukupkan kuota lahan pertaniannya.

Selain itu masyarakat hanya tahunya pupuk itu jenis Urea padahal masih ada jenis pupuk lain yang kandungan dan kwalitasnya jauh lebih bagus.

“Selain Urea masih ada jenis pupuk lain seperti ZA, SP36, PONZKA dan jenis ini juga bersubsidi” jelasnya. (SHKM)