Terkait Kasus Pelakor Yang Sempat Viral, JPU Kejari Bantaeng Tahan Dua Orang

Rabu, 15 Juli 2020 | 15:18 WITA
Penulis :

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

Bantaeng, MELEKNEWS – Kasus yang diduga adalah Perebut Lelaki Orang (Pelakor) diKabupaten Bantaeng yang sempat viral di bulan Januari 2019 lalu kini memasuki babak baru.

Perempuan yang berinisial RE (36) yang diduga Pelakor saat ini harus rela mendekam di sel tahanan Polres Bantaeng bersama dengan Lelaki SU.

Kedua orang ini dijemput dan ditahan di Sel tahanan Polres Bantaeng sebagai titipan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng

Kasi Intelijen Kejari Bantaeng, Budi Setyawan mengatakan kalau keduanya dititip sementara di Rutan Mapolres Bantaeng sembari menunggu proses selanjutnya yang sedang dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Keduanya ditahan di Rutan Polres Bantaeng oleh penuntut umum. Kami titipkan sementara,” katanya, Rabu (15/7/2020)


Dia menuturkan kalau kedua orang ini dititip di sel tahanan Polres Bantaeng itu selama 20 hari sambil menunggu proses pemeriksaan yang dilakukan oleh JPU.

Sementara itu, Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan sumantri membenarkan ihwal penahanan tersebut. Eks Kapolres Sigi, Sulawesi Tengah ini menyebut, kasus perselingkuhan itu sudah memasuki tahap II.

“Betul, terkait kasus tersebut sudah tahap 2 kemarin dan saat ini, oleh jaksa penuntut umum Bantaeng, dilakukan penahanan dan ditempatkan di Rutan Polres Bantaeng,” kata AKBP Wawan Sumantri saat dihubungi.

Diketahui kasus ini berawal pada Januari 2019 silam. Terjadi perselisihan hebat antara dua PNS di Bantaeng. Peristiwa itu dipicu lantaran SU, seorang tenaga honorer ketahuan berselingkuh dengan RE yang merupakan PNS di RSUD Bantaeng.

Istri sah SU yakni RO (43), yang juga berstatus PNS geram setelah mengetahui perselingkuhan suaminya tersebut.

Kebetulan saat itu, RO bertemu dengan RE di pelataran RSUD Bantaeng. Saat itu pula RO menumpahkan kekesalannya kepada RE yang disebutnya perebut laki orang atau Pelakor.

Adu mulut sempat terjadi antara mereka hingga akhirnya jambak-jambakan. Rekaman visual insiden itu viral di berbagai jejaring media sosial.

Beredarnya kabar bahwa kedua perempuan itu adalah ASN, Kepala BKPSDM Bantaeng, Muslimin pun angkat bicara. Secara tegas, ia menyebutkan bahwa sanksi pemecatan bisa diberikan kepada PNS Wanita yang melakukan perselingkuhan.

Sanksi itu tertuang dalam PP nomor 45 tahun 1990 perubahan atas PP nomor 10 tahun 1983.

“Jawaban ada di PP 45 1990, perubahan PP 10 1983,” ujar dia beberapa waktu lalu. peraturan pemerintah tersebut, termaktub dalam pasal 4 ayat 2 bahwa PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

PNS wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian secara tidak terhormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.