Bantaeng, MELEKNEWS – Tim Resmob Polres Bantaeng akhirnya berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian di toko 3mas Erwin yang terletak dijalan manggis, kelurahan Tappanjeng, kabupaten Bantaeng pada Senin (15/6/2020).
Penangkapan terhadap tersangka yang berinisial NA (30) berdasarkan rekaman CCTV yang ada di toko emas tersebut.
MA yang merupakan IRT warga Desa Tindang, Bonto Nompo Selatan terekam CCTV sedang beraksi bersama dengan temannya berpura-pura sebagai pembeli setelah berhasil melancarkan aksinya merekapun berlalu meninggalkan toko emas tersebut.
Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri mengatakan kalau Ibu pemilik toko yang saat itu melayani tersangka baru menyadari telah kehilangan emas 23 karat jenis gelang seberat 13 gram tersebut setelah kejadian itu berlalu selama satu jam.
“Ibu Korban baru sadar bahwa dirinya kecurian setalah sejam kemudian” ucap Kapolres Bantaeng, Jum’at (19/6/2020)
Pencurian yang terjadi pada 1 Juni 2018 lalu sekitar pukul 10.44 Wita mengakibatkan kerugian sebesar RP 8 juta
Wawan menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi yang diadukan pemilik toko,Erwin Rani (38), usai mengetahui bahwa ia kehilangan barang.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya berdasarkan informasi tersangka kemudian diketahui keberadaan di desa Tindang, Bonto Nompo Selatan, Kabupaten Gowa.
“Kami kemudian melakukan koordinasi dengan tim Resmob Polres Gowa. Pelaku tersebut digelandang dari kediamannya di Mandengeng, Desa Tindang, Kabupaten Gowa” tuturnya
Bersama barang bukti yang ditemukan, akhirnya pelaku dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk diproses lebih lanjut.