Polisi Periksa Kejiwaan Keluarga Korban Pembunuhan Sadis di Bantaeng

Selasa, 12 Mei 2020 | 7:48 WITA

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

MELEKNEWS, Bantaeng – Penyidik Polres Bantaeng akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi di dusun Katabung, desa Pattaneteang, kecamatan Tompobulu, kabupaten Bantaeng pada Sabtu (8/5/2020) lalu.

Keputusan ini  dilakukan setelah pihak penyidik melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus tersebut.

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah RD (30) anak pertama dan dan AD (20) anak ke empat sedangkan korban, Ros adalah anak ke lima dari enam bersaudara.

Para tersangka ini merupakan saudara kandun dari korban sendiri.

Polisi pada saat kejadian mengamankan 9 orang yang masing-masing DD, AJ, AP, HD, RD, ND, SD, AD dan RA.

“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan 7borang lainnya masih kita amanakan di Polres Bantaeng untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan” ucap Paur Humas Polres Bantaeng, AIPDA Sandri

Sedangkan pasal yang akan diterapkan itu Pasal 80 Ayat (3), Pasal 76c UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Pasal 340 Jo Pasal 338  KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHPIDANA.

Selain itu penyidik juga melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap 5 orang anggota keluarga termasuk 2 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima orang yang dilakukan pemeriksaan oleh Psikiater dari RSUD   Anwar Makkatutu Bantaeng, dr.Imam Subekti, Sp.KJ yang dilaksanakan  di ruagan Aula Endra Dharmalasna 99 Polres Bantaeng.

Menurut Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri kalau pemeriksaan kejiwaan ini dilakukan atas permintaan dari penyidik.

“Pemeriksaan kejiwaan ini dilakukan untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka dan keluarga tersangka” tuturnya Senin (11/5/2020). (Agun).