Revisi UU ASN Akhirnya Disetujuu DPR R, PPPK Akhirnya Dapat Gaji Pemsiun

Sabtu, 4 April 2020 | 8:57 WITA

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

 MelekNews, Jakarta – Para Honorer terutama yang eks Honorer Kategori Dua (HK2) patutlah bergembira setelah Draft Rancangan Undang-undang (RUU) UU ASN yang sudah mencapai finalisasi.

RUU ASN  ini dimotori oleh dua anggota Fraksi Gerindra, Supratman Andi Agtas dan Sodik Mudhajid.

kebahagiaan ini terutama ditasakan oleh HK2 yang sudah ldibyqtakan ulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama dibulan Februari 2019 lalu.

RUU ASN ini akhirnya DIsetujui dalam sebuah  Sidang paripurna DPR RI pada Kamis (2/4/2020) yang dimana RUU revisi UU ASN menjadi usul inisiatif dewan yang Sesuai dengan mekanisme legislasi. 

RUU Revisi UU ASN ini akan disampaikan kepada pemerintah dan akan ditindaklanjuti oleh Presiden dengan mengirimkan surat presiden (Surpres) yang akan menunjuk menteri terkait guna membahasnya bersama dewan.

“Semoga perubahan ini membawa kebaikan untuk anak-anak bangsa yang telah mengabdi kepada bangsa dan negara,” kata Hergun -panggilan Heri Gunawan.

Beberapa poin penting RUU Revisi UU ASN tahun 2020 tersebut adalah membahas

Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) berhak memperoleh;

a. gaji, tunjangan, dan fasilitas
b. cuti
c. pengembangan kompetensi
d. jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan
e. perlindungan

Dalam RUU ASN juga terdapat penghapusan pasal yang cukup signifikan. Di antara yang dihapus adalah ketentuan Pasal 27 sampai Pasal 42.

Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Manajemen PPPK meliputi:

a. penetapan kebutuhan
b. pengadaan
c. penilaian kinerja
d. penggajian dan tunjangan
e. pengembangan kompetensi
f. pemberian penghargaan
g. disiplin
h. pemutusan hubungan perjanjian kerja
i. jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan
j. perlindungan

Di antara Paragraf 9 dan Paragraf 10 disisipkan satu paragraf yaitu Paragraf 9A, selanjutnya di antara Pasal 105 dan pasal 106 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 105A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Paragraf 9A
Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua

Dalam Pasal 105A membahas:

1. PPPK yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial.

2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua PPPK sebagimana dimaksud pada ayat 1 mencakup jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminana sosial nasional.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan program jaminan program pensiun dan jaminan hari tua PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi:

1. Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa;
a. jaminan pensiun dan jaminan hari tua
b. jaminan kesehatan
c. jaminan kecelakaan kerja
d. jaminan kematian, dan
e. bantuaan hukum

2. Perlindungan berupa jaminan pensiun dan jaminana hari tua, jamina kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c, dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.

3. Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d berupa pemberuan bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.