MelekNews, Bantaeng – Seorang ASN dikabupaten Bantaeng terpaksa harus berurusan dengan penegak hukum gegara membuat postingan di media sosial Facebook miliknya.
Marlia Kamaruddin mendatangi Mapolres Bantaeng untuk memberikan penjelasan terkait postingannya tersebut di ruangan kasat Reskrim polres Bantaeng pada Minggu (29/3/2020) malam.
Marlia Kamaruddin adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) disalah satu sekolah yang ada diKabupaten Bantaeng.
Begini postingan Marlia Kamaruddin Di akun media sosial Facebooknya
“Di Bantaeng janganki keluyuran sampai jam 10 malam nah, kecuali urgen. Sanksinya diisolasiki 14 hari di Polres.”
Pair Humas Polres Bantaeng, AIPDA Sandri megatakan kalau saat ini Pemilik akun Fecebook atas nama Marlia Kamaruddin sedang dalam proses pemeriksaan polisi
“Sementara diperiksa. baru dipanggil, besok baru diperiksa resmi,” ucapnya
Menyryt Sandri saat ini Yang bersangkutan telah mengakui bahwa konten yang bersangkutan adalah miliknya dan diposting tadi siang.
Sementara itu Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri membantah status yang telah diposting di medsos tersebut.
“Postingan itu tidak benar, kami mengImbau kemasyarakat agar jangan ada kerumunan massa,” ujarnya. (SHKM)