Peraturan Pemerintah, Honorer Diberikan Waktu 5 Tahun Daftar P3K, Lewat Dari Itu ??

Senin, 10 Februari 2020 | 0:29 WITA

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

JAKARTA – Nasib puluhan ribu Honorer kategori dua sampai saat ini masih terkatung-katung pasalnya belum ada kejelasan sampai kapan mereka akan diberikan kepastian akan dilakukan kembali perekrutan CPNS ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Padahal perekrutan CPNS dan P3K bagi honorer K2 telah dilakukan di tahun 2019 lalu, namun sayangnya hanya sebagian kecil saja yang bisa diakomodir pasalnya ada beberapa kabupaten yang tidak melakukan perekrutan P3K debgan alasan anggaran yang tidak memadai

Namun dilain pihak pemerintah tidak akan lama lagi akan menerbitkan PERPRES terkait honorer K2 yang lulus seleksi PPPK Februari 2019 tahun lalu tentang Jabatan PPPK.

“Sabar saja, Perpresnya bentar lagi terbit. Tinggal dikit lagi,” kata Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja di Jakarta, Rabu (29/1.2020). Lalu.

Mengenai Rekrutmen PPPK tahap I dari jalur honorer K2 berusia 35 tahun ke atas. Di mana tenaga guru yang lulus sebanyak 34.954, kesehatan 1.792, penyuluh pertanian 11.670. Total 51 ribuan orang.

Sementara itu Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan kalau paling lambat Februari 2020 ini Perpres tersebut sudah ditetapkan.

Begitu Pepres keluar, BKN langsung memproses dalam penetapan NIP PPPK.

“Sudah tinggal hitungan hari kok,Sabar saja ya, BKN sudah siap memproses NIP. Enggak pakai lama,” ucapnya.

Dengan berlakunya PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, merupakan turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, maka status kepegawaian pada instansi pemerintah hanya dua yaitu PNS dan PPPK.

Bagi pegawai non ASN yang berada di kantor pemerintah diberikan masa transisi selama 5 tahun sejak PP 49/2018 diundangkan.

Berdasarkan Pasal 96 PP 49 Tahun 2018, pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

“PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Setiawan