Bantaeng – Rapat paripurna anghota DPRD kabupaten Bantaeng dengan agenda pengesahan perubahan rancangan tata tertib (Tatib) dan kode etik DPRD Bantaeng masa jabatan 2019-2024, berlangsung di ruang paripurna kantor DPRD Bantaeng jalan Andi Mannappiang, kelurahan Lembang kecamatan Bantaeng Jumat (31/1/2020)
Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad, memimpin langsung rapat peripurna yang didampingi Wakil Ketua II Muhammad Ridwan, serta dihadiri 15 anggota dewan. Hanya saja, pada paripurna ini tak satupun dihadiri pejabat Pemkab Bantaeng.
Penyampaian laporan masing-masing Panitia khusus (Pansus) terkait kerja-kerja dan pembahasan yang dilakukan. Untuk pansus Tata Tertib disampaikan ketuanya, Asryudi Asman SE dan Pansus Kode Etik dibacakan Sekretaris pansus, H. Abd Rahman Tompo SE.
Setelah kedua pansus menyampaikan hasil kajiannya, langsung mendapat apresiasi dari lima fraks di DPRD dan menyetujui rancangan perubahan tatib dan kode etik. Kelima fraksi tersebut adalah, FPPP, FPKS, FPAN, FPKB dan FKDNI.
Karena tak ada sanggahan maupun interupsi dari segenap anggota dewan yang hadir, Ketua DPRD Bantaeng langsung mengetok palu sebagai tanda Peraturan DPRD Bantaeng tentang Tata tertib dan Kode Etik DPRD disahkan.
Menurut Ketua pansus tatib Asryudi, tim pansus I terkait perubahan rancangan tatib yang yang dibentuk pada 17 Oktober 2019 telah melakukan berbagai upaya dalam penyempurnaan rancangan tatib sebelumnya.
”Perubahan rancangan tata tertib ini juga telah menyelaraskan peraturan yang termuat dalam berbagai perubahan perundang-undangan terkait DPRD,” kata Asryudi yang juga Ketua Komisi II DPRD.
Dikatakan, rancangan tatib memuat pedoman pengaturan meliputi fungsi seperti, tugas, wewenang, keanggotaan, alat kelengkapan, rencana kerja, persidangan, rapat-rapat. pengaduan dan aspirasi masyarakat.
Sementara Sekretaris pansus II, H Abd Rahman Tompo menyebutkan, terkait kode etik bertujuan optimalisasi tupoksi dewan serta menjaga martabat dan citra pimpinan dan anggota dewan.
“Peraturan DPRD tentang tata tertib dan kode etik bertujuan untuk optimalisasi tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) serta menjaga martabat dan citra pimpinan dan anggota dewan,” ujarnya.
Ketua DPRD Bantaeng mengatakan, tata tertib dan kode etik lembaga dewan ini memuat pedoman pengaturan yang meliputi fungsi, tugas, wewenang, keanggotaan, alat kelengkapan, rencana kerja, pelaksanaan hak dan anggota DPRD.
“Semoga Tata yertib dan Kode etik yang disahkan dapat dipatuhi dan dilaksanaka sebagaimana mestinya. Tentunya apa yang tertuang dalam aturan internal dewan dapat semakin menguatkan kerja-kerja lembaga,” tandasnya