MAKASSAR, MN — Upaya memperketat pengawasan dana desa kembali ditegaskan melalui kegiatan Optimalisasi dan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) yang digelar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Hotel Claro Makassar, Kamis (29/1).
Program ini menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kesadaran hukum sekaligus mencegah praktik penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa yang selama ini rawan disalahgunakan.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, yang menegaskan komitmen lembaga kejaksaan dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa secara ketat dan terukur.

Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, bersama para kepala daerah dan kepala kejaksaan negeri se-Sulawesi Selatan, menandakan keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pengawasan desa.
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, hadir secara langsung bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, sebagai bentuk dukungan konkret terhadap agenda penegakan hukum dan pencegahan korupsi di tingkat desa.
Kehadiran Bupati Bantaeng menegaskan sikap tegas pemerintah daerah dalam menutup celah penyimpangan dana desa, sekaligus memastikan bahwa setiap rupiah benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Program JAGA DESA dirancang sebagai mekanisme pendampingan hukum yang aktif, bukan hanya reaktif, guna memastikan pengelolaan pemerintahan desa berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pendekatan pencegahan, kejaksaan mendorong aparatur desa untuk memahami risiko hukum sejak awal, sehingga kesalahan administrasi maupun pelanggaran pidana dapat ditekan secara signifikan.
Rangkaian kegiatan juga mencakup pengukuhan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Sulawesi Selatan oleh Jamintel Kejagung RI.
Pengukuhan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa sebagai mitra kritis dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa.

Selain itu, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara sejumlah Kejaksaan Negeri di kabupaten dengan DPC ABPEDNAS sebagai bentuk sinergi formal dalam pendampingan hukum desa.
Langkah ini diharapkan menjadi tameng hukum yang kuat bagi desa, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa praktik penyimpangan dana publik tidak lagi memiliki ruang untuk berkembang.







