Daerah  

Operasi Zebra Pallawa 2025 Digelar: Polres Bantaeng Siapkan Tindakan Tegas untuk Tekan Pelanggaran Jalan Raya



Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Pallawa 2025

BANTAENG, MELEKNEWS.ID — Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Pallawa 2025 di halaman Mapolres Bantaeng pada 17 November 2025.

Operasi Zebra merupakan sebuah operasi besar yang menargetkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara masif.

Dalam amanatnya, Kapolres membacakan penekanan Kapolda Sulsel yang menegaskan pentingnya peningkatan kepatuhan masyarakat dalam berkendara. Pesan utama Kapolda jelas: tekan pelanggaran, kurangi kecelakaan, dan pastikan petugas tetap humanis tanpa mengurangi ketegasan penegakan hukum.

Operasi Zebra Pallawa 2025 akan berlangsung sejak 17 hingga 30 November 2025. Dua pekan ini akan menjadi momentum besar untuk menertibkan perilaku berkendara yang selama ini masih jauh dari kata aman.

Tema operasi tahun ini adalah “Terwujudnya Kamseltibcar yang Aman, Nyaman, dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Operasi Lilin 2025.” Tema yang menegaskan komitmen kepolisian untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih disiplin menjelang akhir tahun.

Delapan jenis pelanggaran prioritas telah ditetapkan sebagai target utama penindakan. Kepolisian menegaskan, tidak ada toleransi bagi pengendara yang masih nekat mengabaikan aturan.

Pelanggaran pertama yang disasar adalah penggunaan ponsel saat berkendara dan pengemudi yang abai menggunakan sabuk pengaman. Dua hal ini menjadi penyebab utama kecelakaan fatal dalam beberapa tahun terakhir.

Kedua, aparat akan menindak tegas pengendara di bawah umur yang masih berani membawa kendaraan di jalan raya. Praktik ini dianggap sangat membahayakan, baik bagi diri mereka sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Ketiga, polisi juga fokus pada pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang. Aturan ini sering dilanggar, terutama di wilayah perdesaan.

Keempat, pengendara tanpa helm SNI serta pengguna knalpot brong juga masuk daftar prioritas. Dua pelanggaran ini selama ini banyak dikeluhkan masyarakat karena dianggap mengganggu ketertiban dan keselamatan.

Kelima, tidak ada kompromi bagi pengemudi yang berkendara dalam pengaruh alkohol. Polisi menyebut kategori ini sebagai salah satu pemicu kecelakaan paling mematikan.

Keenam dan ketujuh, pelanggaran melawan arus, kendaraan over dimensi-berlebihan (ODOL), serta penggunaan TNKB tidak sesuai (plat gantung) menjadi sasaran khusus. Kepolisian menyebut praktik ini bukan hanya melanggar aturan, tapi sekaligus merusak tata kelola transportasi.

Terakhir, petugas akan menindak pengendara yang memacu kendaraan di atas batas wajar atau terlibat balap liar. Aktivitas ini kerap memicu kecelakaan dan keresahan masyarakat.

Apel pasukan ini melibatkan personel gabungan: Polres Bantaeng, Kodim 1410/Bantaeng, Subdenpom, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP. Sinergi lintas lembaga ini menjadi modal utama dalam menciptakan suasana lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan bebas dari pelanggaran.