BANTAENG, MELEKNEWS.ID — Wakil Bupati Bantaeng, H Sahabuddin, melantik sekaligus mengambil sumpah pengurus dan pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Tribun Pantai Seruni, Kamis (25/9/2025).
Pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berlaku sejak 27 Maret 2025.
Dalam sambutan Bupati Bantaeng yang dibacakan oleh Wabup Sahabuddin, disebutkan bahwa sebanyak 67 koperasi Merah Putih telah terbentuk di Bantaeng. Pemerintah daerah akan memastikan seluruh koperasi tersebut berjalan aktif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Program ini bertujuan membangun ekonomi desa, menciptakan pemerataan, sekaligus membebaskan masyarakat dari kemiskinan. Dengan begitu, warga bisa lebih mudah mengakses pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang layak,” kata Sahabuddin.
Selain melantik pengurus, Wabup juga menyaksikan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah serta penyerahan simbolis Administrasi Hukum Umum (AHU) kepada beberapa desa dan kelurahan di Bantaeng.
Beberapa di antaranya yakni Desa Bonto Jai (Kecamatan Bissappu), Desa Bonto Karaeng (Sinoa), Desa Bonto Marannu (Uluere), Kelurahan Letta (Bantaeng), Desa Ulugalung (Eremerasa), Desa Banyorang (Tompobulu), Desa Baruga (Pa’jukukang), dan Desa Bajiminasa (Gantarangkeke).
Sahabuddin menegaskan, koperasi Merah Putih diharapkan menjadi wadah pemberdayaan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan. “Koperasi ini harus benar-benar hidup, bukan sekadar ada di atas kertas,” tegasnya.
Acara pelantikan juga dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Gerai Sembako Primer Koperasi Kepolisian dengan Koperasi Merah Putih Kelurahan Letta.
Pemerintah Kabupaten Bantaeng menyebut langkah ini sebagai upaya memperkuat sinergi antar lembaga dalam memperluas manfaat koperasi, khususnya di sektor kebutuhan pokok masyarakat.







