11 Tersangka Pembakar Kantor DPRD di Makassar Ditangkap Polisi



MAKASSAR, MELEKNEWS.ID – Polisi menetapkan 11 orang tersangka terkait kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Sulawesi Selatan dan DPRD Kota Makassar. Kasus ini diungkap Polda Sulsel setelah melakukan serangkaian penyelidikan sejak pecahnya aksi ricuh.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, dari total 11 tersangka, tiga di antaranya terlibat dalam aksi pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel. Sementara delapan orang lainnya diketahui berperan dalam insiden di Kantor DPRD Kota Makassar.

“Seluruh tersangka sudah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Didik kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

Polisi juga membeberkan identitas para tersangka. Mereka yakni M alias N (36), M.A.S. (20), A.Z. (18), G.S.L. (18), M.S. (23), S.M. (22), R. (19), M.A.A. (22), M.I.S. (17), R. (21), dan Z.M. (22).

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang ikut melakukan pembakaran, ada pula yang terbukti melakukan perusakan dan pencurian saat kericuhan pecah.

“Setiap tersangka memiliki peran masing-masing. Ada yang membakar, merusak, hingga mengambil barang di lokasi kejadian,” ungkap Didik.

Para tersangka dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan bersama-sama, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Kedua, Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran. Ancaman hukuman dalam pasal ini jauh lebih berat, yakni maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.

Didik menegaskan, penyidikan masih terus berjalan. Polisi membuka peluang adanya tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan di lapangan.

“Pengembangan perkara tetap dilakukan. Kami pastikan semua pelaku yang terlibat akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Kerusuhan yang berujung pembakaran dua kantor DPRD ini menjadi perhatian publik lantaran terjadi di tengah aksi demonstrasi besar-besaran di Makassar. Bangunan kantor legislatif terbakar hebat, meninggalkan kerugian materi yang tidak sedikit.

Polisi menyebut, selain melakukan penangkapan, mereka juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti ini di antaranya sisa bahan bakar, batu, serta rekaman CCTV yang memperkuat peran para tersangka.

“Barang bukti sudah kami amankan untuk memperkuat proses hukum. Termasuk rekaman CCTV yang menunjukkan jelas keterlibatan para pelaku,” jelas Didik.

Polda Sulsel memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan. Polisi meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang beredar pascakericuhan.

“Situasi di Makassar kini sudah kondusif. Kami harap masyarakat tidak terpancing dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada kepolisian,” pungkas Didik.