BANTAENG, MELEKNEWS.ID – Polisi meringkus tiga pemuda yang diduga melakukan penganiayaan di kawasan Lapangan Hitam Pantai Seruni, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (23/8/2025) malam.
Ketiga terduga pelaku masing-masing Halil Yahya Yasidi alias Halil (21), Iqram Ali Wardana alias Rama (22), dan Ansar alias Anca (20). Mereka diamankan Tim Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Aipda Sabil, berkolaborasi dengan Sat Intelkam dan Unit Intelkam Polsek Bantaeng.
Kasus ini bermula ketika korban, Muhammad Fahmi Aspa (21) asal Kutai Timur, melintas dengan sepeda motor sekitar pukul 20.30 Wita. Tiba-tiba, korban dicegat para pelaku dan dipukul menggunakan tangan hingga mengalami luka lebam serta robek pada kelopak mata.
Tak berhenti di situ, para pelaku diduga kembali beraksi di Jalan Dr Ratulangi. Mereka menembakkan anak panah busur ke arah pengendara motor lain.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu Gunawan Amin, membenarkan penangkapan ini. Dia mengatakan kalau Setelah menerima laporan tersebut pihaknya segera melakukan penyelidikan.
“kami melakukan penyelidikan. Informasi mengarah pada keberadaan para pelaku di Kampung Tala-tala, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu,” ujarnya, Minggu (24/8).
Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan mendapati ketiganya berada di sana. “Tim berhasil mengamankan mereka sebelum situasi semakin memanas. Para pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Gunawan.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit motor Yamaha Mio M3, satu ketapel, beberapa anak panah busur, satu krakling dari gear motor, dan sebuah helm yang tertancap anak panah.
Hasil interogasi mengungkap fakta mengejutkan. Ketiga pelaku mengaku sebagai anggota geng “Tikus Liar” yang kerap terlibat tawuran di Bantaeng. Saat beraksi, mereka juga berada di bawah pengaruh minuman keras tradisional jenis ballo.
Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, mengapresiasi kerja cepat jajarannya. “Ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.


