BANTAENG, MELEKNEWS.ID – Masyarakat diimbau waspada terhadap modus penipuan yang mencatut nama pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng. Kali ini, nama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Dr. Andri Zulfikar, SH, MH., dipakai oknum tak bertanggung jawab.
Belakangan beredar pesan WhatsApp dari nomor +62 813-1836-7824 yang menggunakan nama serta foto profil menyerupai Kasi Pidsus Kejari Bantaeng.
Dalam pesan itu, pelaku menghubungi sejumlah pihak dan meminta uang dengan mengatasnamakan pejabat kejaksaan.
Salah satu penerima pesan mencurigakan itu kemudian mengonfirmasi langsung ke Kasi Pidsus pada Selasa (19/8/2025).
“Nomor itu menghubungi saya dan minta sejumlah uang,” ungkap pejabat yang menerima pesan tersebut.
Pengirim pesan bahkan mengaku sebagai Kasi Pidsus Bantaeng untuk meyakinkan targetnya.
Menanggapi hal itu, Dr. Andri Zulfikar dengan tegas membantah. “Itu bukan nomor saya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ada pihak yang mengambil fotonya dari Instagram lalu menjadikannya foto profil WhatsApp untuk tujuan penipuan.
“Kami tidak pernah meminta uang dalam bentuk apa pun melalui pesan pribadi atau media sosial,” tegasny.
Kasi Pidsus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesan mencurigakan yang mengatasnamakan dirinya maupun institusi kejaksaan.
“Kalau ada yang ragu, silakan datang langsung ke Kejari Bantaeng dan temui saya,” pesannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, juga membenarkan adanya nomor palsu yang mengatasnamakan Kasi Pidsus.
“Nomor itu digunakan untuk meminta uang. Kami pastikan itu penipuan. Jangan dilayani, segera blokir,” kata Satria Abdi.
Ia menegaskan, jika ada masyarakat yang menjadi korban, agar segera melapor ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Menurutnya, mencatut nama pejabat dan institusi adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat.
“Diminta kepada bapak ibu agar berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap permintaan mencurigakan lewat telepon atau pesan elektronik,” ujarnya.
Kajari Bantaeng juga mengimbau masyarakat agar tidak melayani permintaan apa pun yang mengatasnamakan Kejaksaan.
“Kami harap masyarakat selalu waspada, supaya kasus seperti ini tidak terulang,” pungkas Satria Abdi. Tidak


