HMI Bantaeng Soroti Dugaan Setoran Togel ke Kapolsek



BANTAENG, MELEKNEWS.ID — Dugaan praktik pemerasan oleh oknum aparat kepolisian di lingkungan Polres Bantaeng mencuat ke publik. Seorang warga bernama Asikin (61), yang ditangkap dalam operasi penertiban judi togel pada 2 Juli lalu, mengungkap fakta mengejutkan kepada wartawan.

Ia mengaku rutin menyetor uang kepada Kapolsek Bantaeng agar aktivitasnya sebagai pengepul togel tidak diganggu aparat. Nilai setoran itu disebut-sebut mencapai Rp2 juta setiap bulan.

Pengakuan tersebut memicu dugaan kuat adanya praktik pembiaran dan pemerasan yang melibatkan aparat kepolisian. Jika terbukti, kasus ini dinilai mencoreng nama baik institusi Polri dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.

Menanggapi hal itu, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bantaeng angkat suara. Ketua Bidang PTKP HMI Bantaeng, Akbar, menyebut kasus ini sebagai preseden buruk dalam sistem hukum di tingkat lokal.

“Ini bukan cuma soal dugaan pemerasan, tapi soal rusaknya integritas aparat penegak hukum. Kalau benar terjadi, ini pengkhianatan terhadap rakyat dan konstitusi,” ujar Akbar dalam keterangannya.

Akbar menegaskan, HMI tidak akan tinggal diam dan akan mengawal proses pengusutan kasus ini hingga tuntas. Ia juga mendesak tindakan tegas dari kepolda dan Kapolri.

“Kami mendesak Kapolda Sulsel dan Mabes Polri untuk segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan Kapolsek tersebut serta seluruh jaringan yang terlibat,” tegasnya.

Menurut HMI, skandal ini tak bisa dibiarkan berlalu begitu saja tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas dari pihak kepolisian.

Berikut pernyataan sikap resmi HMI Cabang Bantaeng:

1. Mendesak Kapolda Sulsel dan Mabes Polri segera menindaklanjuti dugaan pemerasan yang melibatkan Kapolsek Bantaeng.

2. Meminta pencopotan Kapolres Bantaeng jika terbukti lalai atau mengetahui dan membiarkan praktik ilegal ini terjadi.

3. Menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tidak runtuh.

4. Mendorong keterlibatan Kompolnas dan Komnas HAM untuk mengawasi proses penyelidikan secara independen.

 

HMI juga menilai kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk bersih-bersih di tubuh Polri, khususnya di daerah yang selama ini kerap menjadi sorotan karena lemahnya pengawasan internal.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan harapan terhadap hukum. Penegakan hukum harus bersih dari kepentingan pribadi,” kata Akbar.

Ia menegaskan, jika tidak ada langkah konkret dari aparat, pihaknya akan melakukan aksi lanjutan sebagai bentuk tekanan moral dari masyarakat sipil.

Sejauh ini, pihak Polres Bantaeng belum memberikan tanggapan resmi terkait pengakuan Asikin maupun tuntutan HMI. Publik kini menanti sikap tegas dari Kapolda Sulsel terhadap dugaan keterlibatan anggotanya.

Kasus ini dinilai sebagai ujian serius bagi institusi kepolisian, apakah benar-benar berpihak pada keadilan atau justru ikut terjebak dalam lingkaran praktik kotor yang merusak citra hukum di Indonesia.