BANTAENG, MELEKNEWS.ID — Kasus kekerasan terhadap Perempuan dan anak di Kabupaten Bantaeng menunjukkan tren kenaikan yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Bantaeng, sepanjang tahun 2024 tercatat 46 kasus. Hingga pertengahan 2025, jumlahnya sudah berada di angka 30, mayoritas melibatkan anak sebagai korban utama.
Lonjakan ini menimbulkan kekhawatiran serius, terutama terkait dampak psikologis yang ditimbulkan terhadap korban. Banyak dari anak-anak yang menjadi korban menjalani pemeriksaan kejiwaan untuk menilai sejauh mana trauma yang mereka alami.
“Kami telah merujuk sejumlah korban ke poli jiwa RSUD Bantaeng untuk asesmen awal. Ini penting sebagai dasar menentukan apakah mereka membutuhkan penanganan lanjutan,” jelas salah satu petugas UPT PPA Bantaeng saat ditemui di ruangannya pada Rabu 21 mei 2025
Dari hasil asesmen tersebut, korban yang menunjukkan gejala gangguan psikologis atau trauma berat akan mendapatkan layanan konseling lebih lanjut. Layanan ini bisa dilakukan di UPT PPA maupun lembaga mitra lainnya, tergantung kebutuhan dan rekomendasi hasil pemeriksaan. Beberapa kasus juga melibatkan rujukan dari kepolisian atau pengadilan, khususnya yang masuk ke ranah hukum.
Namun, upaya pemulihan psikologis ini menghadapi kendala besar, termasuk keterbatasan jumlah tenaga profesional. Saat ini, Kabupaten Bantaeng belum memiliki jumlah psikolog klinis yang memadai untuk menangani seluruh korban kekerasan anak secara optimal.
“Dengan peningkatan jumlah kasus setiap tahunnya, kebutuhan akan psikolog klinis menjadi sangat mendesak. Kami butuh tenaga profesional yang mampu memberikan penanganan tepat kepada korban,” ungkapnya
Sejak tahun 2023, layanan perlindungan perempuan dan anak di Bantaeng resmi berdiri sebagai UPT PPA yang terpisah dari P2TP2A dan berada langsung di bawah dinas terkait. Perubahan ini diharapkan memperkuat layanan perlindungan, mulai dari pendampingan hukum dan sosial, hingga layanan medis dan konseling psikologis.
Namun, tanpa dukungan sumber daya manusia dan fasilitas yang memadai, layanan ini masih jauh dari kata ideal. Pemerintah daerah diharapkan segera menanggapi kebutuhan ini secara serius.
“Kami berupaya semaksimal mungkin dalam mendampingi setiap kasus. Tapi, untuk memberikan perlindungan yang layak dan sesuai hak korban, kami juga membutuhkan dukungan berupa fasilitas yang kuat. Sebagai lembaga resmi di bawah kementerian, UPT PPA seharusnya didukung penuh agar bisa menjalankan tugas secara maksimal,” tutupnya.







